Ads
PolitikRagam

Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Kasus Lahan Perumahan Klampok Diproses Hukum

syailendraachmad51
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Kasus Lahan Perumahan Klampok Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0073

​“Kami sudah bersurat resmi atas nama DPRD, tetapi mereka menghiraukan. Sebagai anggota DPRD tentu kami merasa tidak dihargai. Buat apa empat kali hearing kalau hasilnya tetap mentok seperti ini. Yang memiliki kewenangan memanggil secara paksa itu aparat penegak hukum, bukan DPRD. Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan di ranah hukum,” tegasnya.

​Merespons keputusan dewan, Kuasa Hukum 25 pembeli lahan, Sujito, menegaskan bakal langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengambil langkah hukum balasan, baik secara perdata maupun pidana.

​“Kami bisa melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Bukti-bukti otentik dari masing-masing user lengkap, sehingga indikasi unsur pidananya juga ada,” tegas Sujito.

​Sujito mengungkapkan bahwa sebelum membawa persoalan ini ke forum DPRD, pihaknya telah melakukan penelusuran administrasi dengan berkirim surat resmi ke sejumlah dinas terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPN Kabupaten Bojonegoro.

​Dari balasan instansi-instansi tersebut, terkuak fakta bahwa lahan perumahan atau klaster di Desa Klampok tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi.

​“Semua instansi menjawab bahwa selama ini belum ada proses perizinan untuk pendirian perumahan ataupun klaster di Desa Klampok. Bahkan Kepala Desa juga disebut belum mengetahui adanya proses tersebut,” ungkap Sujito.

​Ia menambahkan, pihak korban awalnya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif guna menghindari dampak hukum yang berlarut-larut.

Namun, melihat sikap pengembang yang terus menghindar, upaya hukum kini menjadi pilihan tunggal.

​“Kalau rekomendasi Komisi A sudah kami terima secara resmi, secepatnya kami akan mengambil langkah, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” pungkasnya.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *