“Pelaksanaan PAW Pilkades ini sebenarnya harus segera dilaksanakan. Kalau hanya menunggu LO dan sampai sekarang belum ada kejelasan, terus apa kerja DPMPD? Jika DPMPD tidak mampu segera mendapatkan LO, maka Komisi A akan mengambil langkah untuk meminta Bupati segera melaksanakan PAW Pilkades,” Tegasnya.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Mustakim merekomendasikan tiga hal yang harus dilaksanakan untuk mempercepat pelaksanaan PAW Pilkades, yaitu:
1. Mempercepat proses untuk mendapatkan LO dari Kejaksaan.
2. Mengevaluasi kinerja PJ Kepala Desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Memberikan asistensi dan informasi kepada desa dan masyarakat desa agar ada kepastian terkait pelaksanaan PAW Pilkades.
Dengan rekomendasi ini, diharapkan pelaksanaan PAW Pilkades di Bojonegoro bisa segera terlaksana dengan baik.(sy)