Papua- Transisinews.com. Jaringan Damai Papua (JDP) Yan Christian Warinussy menyatakan keprihatinannya atas peristiwa tragis yang mengakibatkan meninggal dunianya 2 (dua) orang personil anggota Polri dari Unit Patroli Pos Polisi Ndeotadi 99, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, akibat peristiwa penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK), Rabu (20/3- 2024) sekitar pukul 08:00 wit. Sebagai JDP menerima informasi sebagaimana laporan dari Kapolres Paniai via WhatsApp yang ditujukan Kepada Kapolda Papua.
Sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP, saya menyampaikan pandangan. kami bahwa segenap pihak yang terus terlibat dalam pertikaian bersenjata di Tanah Papua, baik dari TNI dan Polri maupun Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang seringkali dikenakan sebutan sebagai Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) atau Kelompok Kriminal Sipil Teroris (KKST). Seyogyanya para pihak ini sudah mesti menyadari bahwa mengedepankan praktek kontak senjata senantiasa akan menimbulkan kerugian di setiap pihak
“mereka dan senantiasa akan menjadi pemicu konflik berkepanjangan di Tanah Papua. Sudah lebih dari 50 tahun sejak tahun 1963, konflik bersenjata ini terus terjadi dan koan meningkat diantara para pihak tersebut. JDP turut berduka yang dalam atas jatuh korban 2 (di) orang anggota Polri atas nama Bripda Arnaldo Fhin J.V.Yawan/98040135 jabatan Ba.Unit Patroli Pos Polisi Ndeotadi 99 dan Bripda Sank Defrit Sayori/00120163 jabatan Ba.Unit Patroli Pos Polisi Ndeotadi 99 hari ini. Apalagi kejadian ini diduga keras terjadi dilokasi pendulangan Ndeotadi 99.
Sehingga perlu dilakukan investigasi, guna mengungkapnya kematian sia- sia kedua korban anggota Polri dan anak asli Papua tersebut. JDP mendorong Kapolda Papua untuk mengambil langkah tegas, demi memberi kesempatan bagi keluarga korban untuk memperoleh keterangan yang jujur dan bertanggungjawab.
JDP menghimbau para sanak keluarga korban untuk senantiasa mempercayakan segenap urusan ini kepada negara Komisi Hak Asasi Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk mengungkap motif. perbuatan pidana tersebut.
Sebagai Juru Bicara Jaringan Damai Papua (Jubir JDP) Warinussy menuturkan agar Kapolres Paniai Abdus Syukur Felani, S.I.K serta semua jajarannya memberi jaminan perlindungan hukum bagi segenap rakyat sipil yang berada di sekitar Pos Polisi Ndeotadi 99, Distrik Baya Biru, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Hal ini karena berbagai pengalaman menunjukkan bahwa terkadang pihak pelaku penyerangan yang diduga berasal dari Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang sering disebut dengan sebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak tertangkap, tapi ada warga sipil yang ditangkap oleh aparat keamanan dan “disebut” sebagai pelaku penyerangan dan terkesan “dikriminalisasi” tanpa ada kesempatan pembelaan diri sebagai diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
JDP sangat berharap bahwa penggunaan cara- cara kekerasan dalam menghadapi situasi konflik bersenjata di Tanah Papua sudah semestinya tidak menjadi pilihan dari semua pihak. Pihak dimaksud adalah pihak negara yang diwakili TNI dan Polri di satu sisi dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) di pihak lainnya. JDP yakin bahwa pendekatan lebih soft (lunak) melalui dialog sudah saatnya dipertimbangkan oleh segenap pihak tersebut demi menyelesaikan segera konflik sosial politik di Tanah Papua yang sudah berlangsung lebih dari 50 tahun ini. tutup Christian Warinussy













