BOJONEGORO||TRANSISI NEWS – Setelah melaksanakan Rapat Paripurna pembahasan penetapan Raperda Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar lanjut melantik serta meresmikan pengangkatan Suprapto sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029, di ruang paripurna gedung DPRD Jl. Veteran. Rabu (5/03/2025).
Pelantikan melalui Keputusan yang tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 1000.3.3/128/KPTS/011.2/2025, telah ditandatangani di Surabaya pada 11 Februari 2025.
Pengangkatan Suprapto dari fraksi Gerindra ini dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro fraksi Partai Gerindra.
Abdullah Umar membacakan Surat keputusan tersebut yang menetapkan bahwa Suprapto resmi menjabat sebagai anggota dewan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
“Dengan hormat, kami meresmikan pengangkatan Saudara Suprapto sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji,” bunyi surat yang dibacakan Ketua DPRD Abdullah Umar.
Keputusan Gubernur Jawa Timur ini mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Salinan keputusan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pengangkatan Suprapto sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pengganti antar waktu ini diharapkan dapat memperkuat kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Selain itu, diharapkan Suprapto dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
Proses pengangkatan pengganti antar waktu ini merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Suprapto sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan seluruh masyarakat Bojonegoro mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Suprapto sebagai anggota PAW DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap dengan pelantikan Suprapto sebagai anggota DPRD yang baru, dapat memberikan kontribusi yang positif dan produktif bagi DPRD Kabupaten Bojonegoro.
“Semoga dengan dilantiknya, Bapak Suprapto sebagai anggota DPRD yang baru bisa lebih memberikan kontribusi yang baik dan bisa membangun kolaborasi yang lebih efektif,” ucap mas Bupati.(sy)












