Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur menegaskan kembali bahwa opini WTP pada dasarnya bukanlah sebuah prestasi yang harus didebatkan, melainkan kewajiban mutlak dan standar minimal bagi setiap pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan uang rakyat.
Proses penentuan opini ini didasarkan pada penilaian kesesuaian penyajian laporan keuangan yang dilakukan secara objektif melalui sistem cross review berjenjang antardaerah dan pusat guna menjaga integritas serta independensi pemeriksaan.
Meski sukses menyabet predikat WTP belasan kali, BPK tetap mengingatkan bahwa opini ini berfokus pada aspek kewajaran penyajian laporan keuangan historis.
Predikat ini tidak menjadi jaminan 100% aman atau bebas dari celah kecurangan (fraud) maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya di lapangan.
Oleh karena itu, seluruh kepala daerah diimbau untuk terus memperketat fungsi pengawasan internal.
Komitmen kepatuhan ini diharapkan mampu mendorong Pemkab Bojonegoro tidak hanya sekadar mempertahankan opini WTP pada transaksi berjalan di tahun-tahun mendatang, melainkan juga mengonversikannya ke dalam program pembangunan yang kualitasnya benar-benar dirasakan manfaatnya secara riil oleh seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro. (Red/Pim)













