Di hadapan anggota dewan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, S.STP, MM., memaparkan bahwa pelaksanaan ground check massal ini merupakan langkah korektif pasca-evaluasi verifikasi dan validasi (verivali) DTSEN periode Januari hingga April 2026.
Penyisiran ulang dipandang wajib untuk menyinkronkan data di atas kertas dengan status riil warga.
DTSEN sendiri diproyeksikan menjadi single source of truth atau satu-satunya basis data tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengontrol perencanaan, eksekusi, hingga ruang evaluasi kebijakan strategis Pemkab Bojonegoro.
Proses pemutakhiran data makro ini bergulir lewat kerja sama erat antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro.
Berdasarkan hasil verivali awal, ditemukan riwayat data anomali yang cukup tinggi, di mana terdapat ketidakcocokan identitas, ketidaklogisan strata ekonomi, hingga perbedaan informasi faktual antara sistem digital dan kondisi riil di pedesaan.
Guna mempercepat proses pembersihan data (data cleansing) tersebut, Pemkab Bojonegoro mengerahkan operasi terpadu lintas sektor.
Gerakan ground check by name by address (BNBA) ini mengomandoi kerja sama dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi kecamatan, pemerintah desa, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga para penyuluh pertanian dan peternakan di lapangan.
Melalui skema pemeriksaan langsung ke rumah-rumah warga ini, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD optimistis dapat melahirkan basis data kemiskinan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi efektivitas pembangunan daerah ke depan.(red)













