JOMBANG||TRANSISI NEWS-Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Jombang bersama jajaran Forkopimda dan pihak terkait pada Jumat, 20 Desember 2024. Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran miras selama tahun 2024, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
3.627 botol miras tersebut ditata di atas matras plastik dan dihancurkan secara simbolis dengan cara dilempar hingga pecah, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan alat berat jenis selender untuk melindas sisa botol yang ada.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus peredaran miras yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Ia menambahkan, gangguan terhadap situasi kondusif di Jombang, yang dikenal sebagai kota santri, seringkali dipicu oleh konsumsi miras dan narkoba.
“Upaya ini bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih baik,” ujar AKBP Eko Bagus.