Warinussy menambahkan Beberapa kasus lama yang sesungguhnya bermuatan dugaan pelanggaran HAM Berat dan hingga saat ini tak pernah terselesaikan sesuai mekanisme hukum dan hak asasi manusia yang berlaku sesuai amanat Pasal, Undang Dasar 1946 sebagai konstitusi negara ini. Kasus Marsinah di Jawa Timur, Kasus Tanjung Priok, Kasus Kematian Misterius Arnold Clemens Ap dan Eduard Mofu di Jayapura, Papua.
dan sejumlah kasus lainnya.
Semua itu menunjukkan betapa upaya membangun impunitas para personil TNI yang seharusnya dimintai pertanggung jawaban hukumnya hilang akibat slogan Dwi Fungsi ABRI/TNI. Kini apabila Negara memberikan ruang tersebut kembali hadir dalam sistem politik kenegaraan Republik Indonesia, maka adalah sebuah kemunduran dan pengabaian serius terhadap semangat reformasi Mei 2001 yang sudah semestinya direview dan dievaluasi oleh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.Ucap Warinussy kepada Awak Media Hari ini tanggal 20 Maret 2025