BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Lamongan. TH (41) dan WI (42), warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, ditangkap saat mencuri sepeda motor di depan sebuah toko di Desa Sidomulyo, Kedungadem, pada Jumat (12/9/2025).
Menurut AKBP Afrian Satya Permadi, Kapolres Bojonegoro, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan intensif oleh Satreskrim. Pasutri ini menggunakan motor Honda Vario putih untuk mengincar kendaraan yang ditinggal dengan kunci masih terpasang, sering kali di tempat-tempat umum seperti area masjid dan pertokoan.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa TH dan WI bukan pelaku tunggal. Mereka memiliki jaringan yang melibatkan FL (40) sebagai penadah di Mojokerto, serta dua orang lain, JS (29) dan G (38), yang membantu dalam aksi mereka. “Mereka mengaku telah melakukan serangkaian pencurian sejak Mei 2025, menyasar wilayah Bojonegoro dan Lamongan demi mendapatkan keuntungan finansial,” ungkap AKBP Afrian dalam konferensi pers Selasa (16/9/2025).
Tiga orang korban telah melaporkan kejadian ini dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta. Mereka berasal dari Kedungadem, Balen, dan Kepohbaru. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk motor yang dicuri dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Para tersangka diancam dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
AKBP Afrian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Banyak kasus curanmor terjadi karena kecerobohan pemilik kendaraan. Kami menghimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak pada motor yang diparkir dan selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka,” katanya.(sy)













