Tiga orang korban telah melaporkan kejadian ini dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp19 juta. Mereka berasal dari Kedungadem, Balen, dan Kepohbaru. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk motor yang dicuri dan kendaraan yang digunakan oleh pelaku.
Para tersangka diancam dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 55 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.
AKBP Afrian menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat. “Banyak kasus curanmor terjadi karena kecerobohan pemilik kendaraan. Kami menghimbau agar masyarakat tidak meninggalkan kunci kontak pada motor yang diparkir dan selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar mereka,” katanya.(sy)













