Mendasari dugaan Keterlibatan Korupsi Ketua DPD LPAKN- RI PROJAMIN Muksin Mingu angkat bicara, berdasarkan hasil temuan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, seharusnya pihak Terkait segera bertindak dan jangan dibiar oknum yang diduga melakukan tindak pidana tepikor berkeliaran kemana-mana,
Artinya jangan sampai masyarakat beropini bahwa Pihak APH, Yang ada di Maluku Utara dugaan kesannya bumkam. Terhadap Kasus ini, jelasnya” Oknum MM alis Samin diduga korupsi dana Desa.
Sebagai Ketua DPD LPAKN- RI PROJAMIN Provinsi Maluku Utara, Mendesak, Kepada kejaksaan tinggi (kejati) Maluku Utara segera priksa Oknum Kades desa Pekaulang.
Sembari disampaikan muksin, bahwa desakan kepada kejati maluku Utara periksa Oknum Kades Pekaulang, Jelasnya,” Ini Berdasarkan Investigasi kami di lapangan. Kesannya terlalu banyak kejanggalan dan harus didalami.”tuturnya, 7/11-25













