Ads
Polri

Gunakan Kode SNI Pasir Bangunan, Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Fakta Baru Kasus Pupuk Ilegal

syailendraachmad51
×

Gunakan Kode SNI Pasir Bangunan, Satreskrim Polres Tulungagung Bongkar Fakta Baru Kasus Pupuk Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260601 WA0020 copy 1330x884

Dalam penyidikan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kemasan pupuk yang diduga ilegal tersebut.

​“Tulisan pada karung tercetak ‘Phoska’, padahal seharusnya ‘Phonska’. Tidak terdapat logo resmi Pupuk Indonesia,” terang Iptu Andi.

​Menurut Iptu Andi, Nomor Induk Berusaha (NIB) pada kemasan tidak terdaftar dan alamat perusahaan PT Bumi Subur Khatulistiwa tidak ditemukan. Begitu pula kandungan pupuk tertulis 15-10-15, sedangkan standar pupuk non-subsidi umumnya adalah 15-15-15 (Nitrogen 15, Fosfat 15, Kalium 15).

​Masih kata Iptu Andi, nomor SNI 1803 yang tercantum diketahui merupakan nomor untuk produk pasir bangunan, bukan untuk produk pupuk yang seharusnya menggunakan kode SNI 2803.

​“Hasil pengecekan izin edar pada database pupuk dan pestisida Indonesia juga tidak ditemukan untuk merek tersebut,” tambahnya.

​Lebih lanjut kata Iptu Andi, kode kemasan pupuk tersebut diawali angka 1, sedangkan produk asli umumnya diawali dengan kode 01.

​Iptu Andi juga mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pupuk ilegal di sebuah gudang di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru.

​Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Pidek Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan kendaraan pick up L300 yang mengangkut 45 sak pupuk diduga ilegal.

Petugas kemudian melakukan pengecekan di gudang penyimpanan pupuk dan menemukan total 81 sak pupuk, dua terpal biru, serta empat palet kayu yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *