LAMONGAN||TRANSISI NEWS-laksanakan gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan terus dimasifkan. sebanyak 4.040 batang rokok ilegal berhasil diberantas. Pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, Rabu (10/7) di wilayah Kecamatan Pucuk.
Operasi rokok ilegal dilakukan dengan memeriksa dua toko kelontong. Yangmana hasil temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik. Seluruh barang didapati pelanggaran, karena tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dilekati dengan pita cukai tidak sesuai peruntukanya.
“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan guna menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan,” tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito.













