BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (11/3/2026).
Juru bicara Fraksi PKB, Agus Dita Pratama S.E., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap lima regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yakni Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2030, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Terkait Raperda tentang Desa, Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap pencabutan aturan lama guna menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan hambatan administratif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa di Bojonegoro.
Mengenai pengelolaan aset daerah, Fraksi PKB menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi.
Agus Dita mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan platform digital khusus bagi masyarakat.
”Kami berharap Pemerintah Kabupaten memiliki website khusus yang melaporkan data informasi pengelolaan Barang Milik Daerah agar masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah,” ujar Agus Dita.
Pada sektor pariwisata, fraksi ini mendorong pengembangan destinasi berbasis Geopark dengan memperhatikan aksesibilitas serta kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebagai kunci keberhasilan implementasi RIPPARKAB 2026–2030.
Fraksi PKB juga memberikan perhatian besar pada perlindungan perempuan dan anak.
Mereka merekomendasikan penguatan gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga level desa serta standardisasi kualitas SDM pada UPTD PPA, termasuk psikolog dan pekerja sosial.
Selain itu, dalam Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), PKB mendorong pembentukan Gugus Tugas KLA dan fasilitasi Forum Anak sebagai wadah partisipasi generasi muda dalam pembangunan daerah.
”Melalui komitmen politik yang kuat, Kabupaten Bojonegoro diharapkan menjadi pionir dalam mewujudkan sistem perlindungan yang transformatif, inklusif, dan bermartabat,” tegasnya dalam rapat tersebut.
Penyampaian pemandangan umum ini merupakan bagian dari tahapan legislasi sebelum Raperda tersebut dibahas lebih lanjut bersama panitia khusus (pansus) DPRD dan pihak eksekutif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(red)













