BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (11/3/2026).
Juru bicara Fraksi PKB, Agus Dita Pratama S.E., memaparkan tanggapan fraksinya terhadap lima regulasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yakni Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2026–2030, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Terkait Raperda tentang Desa, Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap pencabutan aturan lama guna menyelaraskan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Langkah ini dinilai penting untuk menghilangkan hambatan administratif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah desa di Bojonegoro.
Mengenai pengelolaan aset daerah, Fraksi PKB menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi.
Agus Dita mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyediakan platform digital khusus bagi masyarakat.













