“Sementara itu, peningkatan klasifikasi BPBD diharapkan dapat meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi ancaman bencana,” tambahnya.
Fraksi Partai Golkar juga menyatakan bahwa kedua kebijakan ini merupakan investasi strategis untuk jangka panjang dan sejalan dengan program pembangunan Kabupaten Bojonegoro yang berkelanjutan, adaptif terhadap perubahan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar menyatakan MENYETUJUI Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk dibahas lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah.(sy)













