BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
“Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan akuntabel,” ungkap juru bicara Fraksi Partai GOLKAR Annafiy Aisyah Sahila, SH,. Rabu 15 Oktober 2025.
Fraksi Partai Golkar berharap perubahan ini tidak menjadi beban baru, tetapi mampu menjadi solusi terhadap permasalahan kelembagaan dan dapat mendorong percepatan pelayanan publik serta pencapaian target pembangunan daerah.
“Kami berharap perubahan struktur perangkat daerah ini berdampak pada peningkatan pelayanan publik dan mendukung program-program prioritas Pemerintah Daerah Bojonegoro dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Fraksi Partai Golkar sepakat dan menyetujui Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Akhirnya, kami Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintahan Daerah, serta semua pihak atas kerjasama yang telah ditunjukkan selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini,” kata Annafiy.(sy)













