BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna, Fraksi Partai Golkar menyatakan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
“Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam melakukan evaluasi terhadap kelembagaan perangkat daerah, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, responsif, dan akuntabel,” ungkap juru bicara Fraksi Partai GOLKAR Annafiy Aisyah Sahila, SH,. Rabu 15 Oktober 2025.
Fraksi Partai Golkar berharap perubahan ini tidak menjadi beban baru, tetapi mampu menjadi solusi terhadap permasalahan kelembagaan dan dapat mendorong percepatan pelayanan publik serta pencapaian target pembangunan daerah.