DAP menaruh perhatian penuh pada penyelenggaraan pleno tersebut sebagai forum ijin dan implementasi keputusan dan ketetapan DAP. DAP sesuai tujuan dasar pendiriannya sejalan dengan amanat Pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Jelas Warinussy
untuk memperjuangkan penghormatan dan perlindungan hak-hak dasar Masyarakat Adat Papua secara politik dan hukum. DAP sangat memohon dukungan dan komunikasi yang terbangun secara simbiosis mutualisme diantara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dengan Panitia Pelaksana Pleno XVIII DAP Tahun 2025 di Sarmi.”Kata Warinussy













