BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Dalam sebuah sidang paripurna istimewa yang digelar di DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu 9 juli 2025, Sekretaris DPRD Edi Susanto S.Sos., M.Si., secara resmi membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Dua anggota DPRD yang diberhentikan adalah almarhumah Eny Soedarwati dan almarhumah Dyah Ayu Ratnadewi.
Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pemberhentian ini dilakukan sejak 20 April 2025.
Dalam sidang paripurna istimewa tersebut, Edi Susanto juga membacakan nama-nama PAW yang dilantik, yaitu Nafik Sahal menggantikan almarhumah Eny Soedarwati dan Agus Dita Pratama menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratnadewi.













