Ads
Peristiwa

Dua (2) Kapal Asing Penangkapan Ikan Ilegal Berbendera Filipina. Tertangkap Di Wilayah Perairan Samudra Pasifik.

mmcnews00
×

Dua (2) Kapal Asing Penangkapan Ikan Ilegal Berbendera Filipina. Tertangkap Di Wilayah Perairan Samudra Pasifik.

Sebarkan artikel ini
Img 20240622 145117 1

Sulut-Transisinews.com. Pengawasan Sumber Daya dan Kelautan Perikanan PSDKP Kini menggagalkan Dua (2) unit Kapal Penangkap ikan Jenis Jaring berserta Kapal Lampu Berbendera Filipina.

Dari Hasil Operasi Penangkapan Dua (2) Kapal Ikan Asing Berbendera Filipina tepat Diwilayah samudra Pasifik (WPP7I7) Dilaut Sulawesi Pada Hari Ini PSDKP Kota Bitung tersebut melakukan Konferensi Pers. serta Dihadiri Direktur Jenderal PSDKP- KKP. RI DR. Pung Nugroho Saksono,A.Pi, Hari ini sabtu Tanggal 22 Juni 2024. Dipelabuhan PSDKP Kota Bitung Sulut.

Dalam Konferensi Pers tersebut Ditjen Pung Nugroho Menyampaikan Penangkap Kedua Kapal asing tersebut diduga lakukan praktek Ilegal Fishing atau destructive fishing, Diwilayah Samudra Pasifik Tepat Dilaut Sulawesi.

Img 20240622 141658 315
Dekomentasi

Saat dilakukan Operasi Penangkap Kedua Kapal Asing Tidak Mempunyai Dokumen Indonesia atau izin Operasi Penangkapan ikan di Perairan Indonesia. Ucap Ditjen

jelasnya Petugas PSDKP- KKP tersebut Melakukan Penahanan terhadap Kedua Kapal Asing yang diduga terkait (Hendrikan) Diwilaya samudra Pasifik.

Sembari Ditjen Nugroho Menambakan Operasi yang dilakukan kapal Patroli KKP Orca 06 dan 04 berhasil menangkap Kedua Kapal asing Pada pagi Pukul 08. 00 WITA dan berlanjut kejar kejaran, sementara cuaca saat itu sangat buruk hingga petugas mengeluarkan water Cenon,

Img 20240622 144339 116
Foto dekomen

Terdapat 19 ABK di Kedua (2) kapal Asing Berbendera Filipina dan target Operasi ada Tiga kapal dari dua yang kami tangkap satu lolos dari kejaran. terduga kapal tersebut adalah kapal Penampung ikan yang siap dibawa, kedua kapal yang ditangkap tidak mendapatkan barang bukti serta barang bukti ilegal lainnya.

Dari penjelasan Ditjen PSDKP- KKP. RI, 19 ABK Kapal Asing kini Disangkakan dengan UU Perikanan Pasal 92 artinya sudah bukan Disangkakan tapi pidana murni