Ads
PemerintahanPeristiwaPolitik

DPRD Bojonegoro Pasang Badan, Bedah Rinci Tuntutan Warga Terdampak PSN Bendungan Karangnongko

syailendraachmad51
×

DPRD Bojonegoro Pasang Badan, Bedah Rinci Tuntutan Warga Terdampak PSN Bendungan Karangnongko

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0129

​Selain masalah kayu, Kades Ngelo menyesalkan tanaman kelor milik warga—yang merupakan komoditas unggulan dan ikon Desa Ngelo—yang telah didata Tim Satgas justru dinilai nol rupiah (Rp0) dalam proses appraisal.

Ia juga meluruskan persepsi mengenai tuntutan land clearing.

​“Pembersihan lahan yang kami maksud bukan sekadar membersihkan rumput. Warga kami yang lahannya terkena proyek harus pindah dan membuka hutan baru. Itu membutuhkan biaya dan tenaga yang besar,” tegas Kades Ngelo sembari menambahkan bahwa warga telah memegang Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai.

​Menanggapi hujan interupsi tersebut, Ketua Satgas sekaligus perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, Rizki Gunawan, menerangkan bahwa posisi warga secara hukum adalah penggarap kawasan hutan negara, sehingga mekanisme penyelesaian yang digunakan adalah santunan kerohiman, bukan ganti rugi tanah.

​Rizki menyebutkan, Tim Terpadu yang diketuai Sekda Bojonegoro telah mengantongi Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk memakai instrumen SPTJM bagi lokasi yang fisiknya tidak lagi dapat diverifikasi secara langsung karena sudah tergenang atau berubah bentuk.

​“Untuk lokasi yang fisiknya sudah tidak berwujud, masyarakat membuat SPTJM di atas materai yang diketahui Ketua KTH, Kepala Desa, dan Camat. Data itu kami percaya dan tidak kami ubah lagi,” papar Rizki.

​Mengenai penilaian nilai penggantian tanaman, Rizki menekankan hal itu merupakan kewenangan independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak dapat diintervensi.

Ia juga menambahkan, terbitnya Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 mengubah status Kulin KK menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKM) sekaligus mencabut skema kerja sama lama, sehingga dasar pembagian hasil kemitraan harus disesuaikan.

​Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur meluruskan tudingan hilangnya ribuan kayu jati.

Perhutani menegaskan penebangan dilakukan melalui mekanisme Penebangan Kayu Kebutuhan Non-Komersial (PKKNK).

​“Pohon jati sebanyak 6.989 batang tersebut tidak hilang dan tidak dijual, melainkan disimpandilindungi di Tempat Penampungan Kayu Antara (TPKA) sembari menunggu penyelesaian administrasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) atas nama Pemkab Bojonegoro,” urai perwakilan Perhutani sesuai amanat Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021.

​Dari audiensi berdurasi panjang tersebut, diambil kesimpulan sementara bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengalokasikan APBD untuk membeli kayu hasil tebangan, dan Perhutani tidak menerima pembayaran biaya investasi.

Namun, kepastian formulasi pembagian hasil kemitraan 25 persen masih membutuhkan pendalaman teknis.

​Memungkas rapat, Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro Amin Tohari memastikan legislatif akan terus mengawal persoalan ini hingga warga mendapatkan hak yang proporsional.

​“DPRD menjadwalkan audiensi lanjutan pada awal Agustus 2026 mendatang. Kami minta seluruh instansi menyiapkan data yang lebih terintegrasi untuk mengevaluasi realisasi santunan SPTJM, kepastian penilaian tanaman yang belum masuk skema, biaya pembersihan lahan baru, hingga kejelasan hak warga atas hasil penebangan 6.989 batang kayu jati tersebut,” pungkas Amin Tohari.(sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *