Ads
Peristiwa

Diduga Longgar UU Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran, KSOP Kota Bitung Perlu Di Pertanyakan.

mmcnews00
×

Diduga Longgar UU Nomor 17 Tahun 2008, Tentang Pelayaran, KSOP Kota Bitung Perlu Di Pertanyakan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251111

Biting- Transisinews.com. Menunai sorotan nasiona terkait aturan didaerah- daerah tersebut, bahwa banyak skali pelanggaran UU dan dapat diduga salah satu wilayah Gerbang Indonesia Timur, pelabuhan bitung. Melanggar aturan terkait Undang- Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Banyak oknum pengusaha pelayaran dan operator kapal di wilayah ini diduga kerap mengabaikan aspek fundamental keselamatan dan kepatuhan hukum, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serius dan merusak citra tata kelola maritim nasional.

Abainya oknum pengusaha pelayaran diduga karena longgarnya pengawasan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla), Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung.

Dan dapat diduga Kota Bitung tersebut sarang pengusaha yang mengatasnamakan penguasa UU, Dugaan Aturan Bisa Disetel dengan Bajed Agar Aktifitas berjalan mulus tanpa melewati aturan yang jelas,

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, jenis pelanggaran yang paling sering terjadi dan diduga dilakukan oleh operator pelayaran adalah pelanggaran layak berlayar, di mana kapal beroperasi tanpa memenuhi standar keselamatan teknis.

Salah satu narasumber media ini menjelaskan bahwa kasus terbanyak adalah kapal LCT, kapal kargo, kapal ikan, bahkan kapal ferry penyeberangan yang kondisi fisiknya yang buruk.

“Peralatan keselamatan yang tidak memadai atau tidak berfungsi, serta penempatan muatan yang melebihi batas garis muat (overdraft), ” jelas sumber yang minta namanya tidak ditulis.

Padahal, sesuai UU 17/2008 pasal
Menurut Undang-Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008, kapal dinyatakan laik laut apabila sudah dilengkapi dengan sertifikat Keselamatan Kapal, sertifikat pencemaran dari kapal, sertifikat Garis Muat dan pemuatan, Gross Akta, Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil/Pas Sungai dan danau, sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal serta Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal yang sesuai dengan daerah pelayarannya.

Selain itu, kapal juga harus diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator kapal yang diantaranya memuat mengenai gaji, jam kerja dan jam istirahat serta pemeliharaan dan perawatan kesehatan juga tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Khusus untuk kapal pengangkut penumpang maka wajib disediakan fasilitas kesehatan bagi penumpang.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Usaha Kepelabuhan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Bitung, Iwan Syahrial ketika dikonfirmasi, Senin 11 November 2025 belum memberi tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.