Ads
Polri

Bojonegoro Bebas Narkoba? Polres Bojonegoro Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang

syailendraachmad51
×

Bojonegoro Bebas Narkoba? Polres Bojonegoro Tangkap 17 Tersangka Penyalahgunaan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Img 20250516 090902 copy 1182x736

BOJONEGORO||TRANSISINEWS-Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayahnya. Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo mengungkapkan hal ini saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (16/5/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Kompol Yoyok Dwi Purnomo menyampaikan bahwa Satres Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.

Dari jumlah tersebut, 2 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 14 kasus okerbaya, dan 1 kasus okerbaya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka. “Dari 17 tersangka, 2 orang terlibat dalam kasus sabu, 1 sebagai pengedar dan 1 lainnya sebagai pengguna. Sementara 14 orang lainnya terlibat sebagai pengedar obat keras berbahaya,” jelas Kompol Yoyok.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1,15 gram sabu, 1.908 butir obat keras berbahaya, 14 unit telepon genggam, 7 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil penjualan ilegal.

Tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing. Untuk pengedar narkotika, dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Wakapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan okerbaya di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang,” kata Kompol Yoyok.(sy)