Afriangga menambahkan terkait penatapan tersangka ES, berdasarkan keterangan saksi – saksi serta bukti yang sudah di kantongi oleh penyidik, sementara itu peran ES bagian dari pembuatan kontrak, dan lakukan Pengurusan Dokumen Proyek pengadaan Baju Dinas.
Demikian hal tersebut bahwa tersangka ES saat ini masih menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang Berlaku, ” Pungkasnya













