Ads
Politik

Sampaikan PU 5 Raperda, Fraksi PPKN Tekankan Maksud Partisipasi Publik yang Bermakna

syailendraachmad51
×

Sampaikan PU 5 Raperda, Fraksi PPKN Tekankan Maksud Partisipasi Publik yang Bermakna

Sebarkan artikel ini
IMG 20260923 WA0096

PU Fraksi FPPKN DPRD Bojonegoro: Soroti Kotak Kosong Pilkades Hingga Sanksi Humanis Trantibum

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Persatuan Pembangunan Kesejahteraan Nasional (FPPKN) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).

Juru bicara FPPKN, Siti Robi’ah, S.Pd., menguraikan deretan catatan kritis dan solusi konstruktif dari gabungan partai PPP, PKS, dan NasDem tersebut.

Dokumen resmi pandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi H. Choirul Anam, S.Th.I., M.MM., dan Sekretaris H. Muhadi tersebut menyetujui pembahasan kelima Raperda ke tingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan syarat dibukanya ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Terkait Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, FPPKN menegaskan pentingnya aturan teknis mendalam mengenai skenario calon tunggal menjelang gelombang Pilkades mendatang.

“Pengaturan calon tunggal perlu dirumuskan secara lengkap, tidak berhenti pada pengakuan keabsahannya saja. Regulasi harus mencakup mekanisme pemungutan suara melawan kotak kosong, ambang batas keterpilihan, hingga langkah antisipasi apabila calon tunggal tidak memperoleh suara mayoritas sesuai regulasi Permendagri,” ujar Siti Robi’ah saat membacakan PU Fraksi.

FPPKN juga mendesak penegasan masa jabatan Kades 8 tahun (maksimal 2 periode) sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, pembiayaan Pilkades dari APBD secara proporsional, serta pembatasan biaya kampanye demi mencegah politik uang.

Sementara pada Raperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD menyongsong pengisian anggota BPD di 155 desa pada 2027, FPPKN meminta kuota 30 persen perempuan tidak sebatas imbauan normatif.

Fraksi mendesak adanya mekanisme afirmatif yang terukur jika target keterwakilan perempuan belum terpenuhi di desa setempat, diimbangi dengan kepastian tunjangan operasional agar BPD independen.

Menanggapi Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), FPPKN mengingatkan Pemkab Bojonegoro agar penyusunan sanksi pidana menyelaraskan pembatasan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Sanksi pidana harus ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penertiban pedagang kaki lima, pekerja informal, dan kelompok rentan wajib dilaksanakan secara humanis, menjunjung tinggi HAM, serta disertai solusi relokasi maupun rehabilitasi sosial,” tegas Siti Robi’ah.

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), FPPKN mewanti-wanti agar Perda tidak menetapkan persentase kontribusi yang memaksa karena berpotensi dikualifikasikan sebagai pungutan liar.

Fraksi mendorong pembentukan Forum TJSP transparan, melarang penggunaan dana CSR untuk kepentingan politik praktis, serta memprioritaskan alokasi CSR pada penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan beasiswa di wilayah ring satu perusahaan.

Pada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, FPPKN menyetujui peta jalan industrialisasi daerah dengan memberikan lima poin evaluasi.

FPPKN meminta kejelasan data dasar mengingat dokumen RPIK telah berjalan dua tahun sejak periode awal 2024.

Selain itu, FPPKN menegaskan bahwa transformasi dari sektor migas ke nonmigas wajib berpihak pada IKM dan agroindustri berbasis petani lokal.

“RPIK harus memuat norma mengikat terkait penyerapan tenaga kerja lokal melalui skema link and match dengan SMK atau lembaga vokasi. Pemkab juga perlu memanfaatkan pendapatan sektor migas secara berkelanjutan sebagai modal pembiayaan industrialisasi daerah,” pungkas Siti Robi’ah. (sy)