BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Fraksi PAN Bintang Nurani Rakyat (BNR) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Pemandangan Umum (PU) terhadap Nota Penjelasan Bupati Bojonegoro atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro pada Rabu (23/09/2026).
Juru bicara Fraksi PAN BNR, Moch. Choirul Anam, S.Pd., M.AP., menyampaikan apresiasi sekaligus memberikan sejumlah masukan krusial terkait agenda pembahasan produk hukum daerah tersebut.
Dokumen resmi pandangan umum yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Lasuri, S.H., M.H., dan Sekretaris Jumarianto, S.A.P., tersebut menggarisbawahi pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan regulasi desa, penegakan ketertiban umum, prioritas dampak CSR bagi warga terdampak, hingga kepastian peta jalan investasi industri.
Menanggapi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa serta Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fraksi PAN BNR sejatinya menyetujui percepatan pembahasan demi kepastian hukum Pilkades dan pengisian keanggotaan BPD yang akan habis masa jabatannya.
Kendati demikian, Moch. Choirul Anam mewanti-wanti agar proses pembahasan Raperda Kades dan BPD tidak dilakukan secara tergesa-gesa dengan mempertimbangkan dinamika nasional serta hirarki perundang-undangan.
“Melihat dinamika saat ini di mana Asosiasi Kepala Desa mengajukan permohonan terkait proses Pilkades ke DPR RI dan Pemerintah Pusat, Fraksi PAN BNR berharap pembahasan Raperda ini jangan terburu-buru. Sampai saat ini belum terbit Permendagri sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Sesuai hirarki norma hukum, Perda harus menindaklanjuti aturan menteri di atasnya agar harmonis,” tegas Choirul Anam.
Terkait Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Fraksi PAN BNR menyatakan persetujuan penuh untuk segera dibahas.
Pihaknya menilai regulasi ini sangat mendesak sebagai wujud tanggung jawab Pemkab Bojonegoro dalam memberikan jaminan rasa aman dan kedamaian di tengah masyarakat.
Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP/CSR), Fraksi PAN BNR mendorong agar ruang lingkup pembidangan CSR diperluas.
Lebih lanjut, fraksi mendesak agar porsi alokasi terbesar program TJSP benar-benar diprioritaskan bagi warga maupun desa yang terdampak langsung oleh aktivitas operasional perusahaan.
Sementara pada Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044, Fraksi PAN BNR menyambut positif dokumen perencanaan jangka panjang yang telah lama ditunggu tersebut.
“Raperda RPIK ini sangat penting agar arah investasi dan industrialisasi di Kabupaten Bojonegoro memiliki peta panduan (guide) yang jelas. Keberadaan RPIK dipastikan akan mempermudah serta memperlancar iklim investasi di Bojonegoro,” pungkas Choirul Anam saat membacakan sikap akhir fraksi. (sy)













