BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencermati penataan, pemanfaatan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (21/8/2026).
Rapat kerja tersebut difokuskan pada upaya perbaikan administrasi serta penegasan legalitas status aset daerah agar dapat difungsikan secara optimal untuk menopang pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan bahwa tata kelola aset daerah tidak boleh hanya berhenti pada tahap pendataan fisik atau inventarisasi di atas kertas semata.
”Kami mendorong agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukur di sela-sela pembahasan.
Sukur menjelaskan, kerapian dan kejelasan data inventaris BMD menjadi fondasi utama dalam memperkuat sistem pengawasan internal Pemkab Bojonegoro.
Langkah ini krusial untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan maupun adanya aset bernilai ekonomis yang dibiarkan mangkrak.
”Aset yang terinventarisasi dengan baik akan lebih mudah diawasi sekaligus dapat mencegah adanya barang atau aset milik daerah yang terbengkalai maupun tidak dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.
Melalui fungsi pengawasan (oversight), Komisi D DPRD Bojonegoro berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Pemkab dalam menuntaskan pembenahan administrasi aset.
Penataan BMD yang efektif dan transparan diharapkan tidak hanya menjadi catatan formalitas inventarisasi, melainkan memberikan nilai tambah nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan serta kemanfaatan masyarakat luas.(SY)












