BOJONEGORO||TRANSISINEWS— Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk membedah Rencana Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Bojonegoro, Jumat (21/8/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada penyaringan dan pemetaan kebutuhan lahan masing-masing instansi agar program penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik berjalan tepat sasaran, akuntabel, serta bebas dari persoalan hukum di masa mendatang.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Choirul Anam, menggarisbawahi pentingnya perencanaan pembebasan lahan yang terukur dan berdasar pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.
”Pengadaan tanah harus benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Choirul Anam di sela-sela rapat.
Selain aspek legalitas dan urgensi fisik, Komisi A mendorong agar Pemkab Bojonegoro menghitung secara cermat rasio kemampuan keuangan daerah.
Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya pembengkakan anggaran (budget overhang) akibat perencanaan lahan yang kurang matang.
Melalui fungsi pengawasan dan penganggaran (budgeting), DPRD berupaya memastikan setiap pembebasan lahan untuk infrastruktur publik tahun 2026 mendatang benar-benar membawa dampak ekonomis serta sosial yang positif bagi masyarakat luas.
Dengan penajaman analisis sejak tahap perencanaan awal ini, pembebasan lahan Pemkab Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat tuntas tepat waktu, efisien, dan selaras dengan regulasi tanah yang berlaku.(sy)












