BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (6/8/2026), berlangsung dinamis.
Sejumlah anggota Banggar secara bergantian mempertanyakan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Daerah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C yang dinilai masih memiliki potensi untuk dipertahankan.
Rapat dipimpin Ketua Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar. Mengawali pembahasan, ia meminta TAPD tidak hanya menjelaskan perubahan angka dalam KUA-PPAS, tetapi juga memaparkan konstruksi serta “roh” yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD 2026.
“Kami dari Badan Anggaran masih mempertanyakan konstruksi KUA-PPAS Tahun 2026 ini. Apa semangat atau roh yang terkandung di dalamnya. Sebelum masuk pada sisi pendapatan maupun belanja, kami ingin mendapatkan penjelasan lebih mendalam dari Pak Sekda sebagai Ketua TAPD,” kata Abdullah Umar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Siswanto menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan menyesuaikan perkembangan kemampuan fiskal daerah serta berbagai kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, pagu APBD yang semula sekitar Rp6,5 triliun pada APBD induk berubah menjadi sekitar Rp6,4 triliun dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan TAPD, pendapatan daerah turun dari Rp4.566.514.235.561 menjadi Rp4.382.829.125.510, atau berkurang Rp183.685.110.051.
Sementara belanja daerah meningkat dari Rp3.872.553.449.073 menjadi Rp3.993.811.322.952,72, atau bertambah Rp121.257.873.879,72.
Data yang ditampilkan dalam rapat juga menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan dari Rp1.086.554.534.761 menjadi Rp1.099.241.144.710, atau naik sekitar Rp12,69 miliar.
Namun, kenaikan PAD tersebut tidak berasal dari sektor pajak.
Rinciannya meliputi:
Pajak Daerah turun dari Rp286.169.788.708 menjadi Rp270.750.897.299 atau berkurang Rp15.418.891.409.
Retribusi Daerah turun dari Rp580.949.074.894 menjadi Rp578.216.651.144 atau berkurang sekitar Rp2,73 miliar.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan meningkat dari Rp107.080.890.815 menjadi Rp136.651.885.621, naik sekitar Rp29,57 miliar.
Lain-lain PAD yang Sah naik dari Rp112.354.780.344 menjadi Rp113.621.710.644.
Sedangkan Pendapatan Transfer mengalami penurunan paling besar, yakni dari Rp3.479.959.700.800 menjadi Rp3.283.587.980.800, atau turun sekitar Rp196,37 miliar.
Penurunan tersebut didominasi berkurangnya Transfer Pemerintah Pusat sebesar sekitar Rp205,09 miliar, sementara Transfer Antar Daerah justru meningkat sekitar Rp8,72 miliar.
Dalam sesi pembahasan, Anggota Banggar Ahmad Supriyanto meminta TAPD menyampaikan kondisi riil pendapatan daerah sebelum mengusulkan penurunan target pajak.
Menurutnya, Banggar perlu mengetahui capaian PAD hingga Juli 2026, termasuk realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang telah masuk ke Kas Daerah.
Ia juga meminta agar penurunan Dana Desa tidak dicampur dengan komponen dana transfer lainnya sehingga kondisi keuangan daerah dapat dilihat secara objektif.
“Saya minta laporannya, sesungguhnya pendapatan daerah Kabupaten Bojonegoro sampai Juli 2026 sudah mencapai berapa persen. Kemudian Dana Bagi Hasil yang sudah masuk ke Kas Daerah berapa. Jangan seluruh penurunan dana transfer dijadikan satu karena Dana Desa memang sudah pasti mengalami penurunan. Dengan data itu kita bisa melihat apakah pemerintah memang berhati-hati atau terlalu cepat menurunkan target pendapatan,” tegas Ahmad Supriyanto.
Ia menambahkan, data tersebut penting sebagai dasar Banggar dalam menentukan apakah penyesuaian target pendapatan memang diperlukan atau masih dapat dipertahankan.
Menjawab berbagai pertanyaan anggota Banggar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjelaskan bahwa penyusunan target pendapatan dilakukan berdasarkan prinsip realistis sesuai perkembangan di lapangan.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat berupa pengurangan dana transfer, penurunan Dana Desa, serta efisiensi belanja pemerintah menyebabkan perlunya penyesuaian target pendapatan.
Pada sektor Pajak MBLB, Bapenda menyebut saat ini hanya terdapat satu wajib pajak berizin, yakni PT Wira Bumi, sedangkan perusahaan lain sudah tidak lagi aktif.
Selain itu, berkurangnya proyek fisik pemerintah juga berdampak pada menurunnya penerimaan Pajak MBLB.
Penyesuaian juga dilakukan pada pajak makanan dan minuman karena adanya efisiensi belanja pemerintah.
Meski demikian, beberapa objek pajak justru mengalami kenaikan, di antaranya PBJT Tenaga Listrik, Pajak Parkir, Pajak Reklame, serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, termasuk dari penyelenggaraan berbagai event hiburan di Bojonegoro.
Sementara itu, penurunan retribusi dipengaruhi rendahnya realisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menurunnya pendapatan layanan kesehatan di RSUD Kepohbaru, RSUD Sumberrejo, dan RSUD Padangan.
Anggota Banggar Sutikno mengaku belum puas dengan penjelasan Bapenda.
Menurutnya, pembangunan di Bojonegoro masih berjalan sehingga kebutuhan material galian C tetap tinggi.
Karena itu, penurunan target Pajak MBLB dinilai belum memiliki dasar yang kuat.
“Menurut kami penjelasan Kepala Bapenda belum rasional. Kami mengusulkan target Pajak MBLB tetap Rp24 miliar sehingga target Pajak Daerah tetap Rp286 miliar seperti pada APBD induk,” ujarnya.
Senada dengan anggota Banggar lainnya, Sukur Priyanto meminta pemerintah daerah tidak terlalu pesimistis dalam menyusun target pendapatan.
Menurutnya, pembahasan APBD bukan sekadar berbicara mengenai pendapatan, tetapi juga menyangkut kemampuan daerah membiayai seluruh program pembangunan.
“Tahun anggaran masih tersisa sekitar empat sampai lima bulan. Jangan sampai pemerintah sudah menurunkan target pendapatan. Apa yang kita tetapkan dalam pendapatan akan menentukan kemampuan belanja daerah. Harapan saya ke depan pemerintah lebih optimistis agar kemandirian fiskal Kabupaten Bojonegoro tetap terjaga,” tegas Sukur.
Anggota Banggar Lasuri turut mempertanyakan alasan penurunan target pajak.
Ia mengaku sering mendapat pertanyaan dari daerah lain mengenai alasan Bojonegoro hampir setiap perubahan APBD justru menurunkan target pajak.
Selain itu, ia juga menyoroti masih adanya aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin namun diketahui memiliki bukti pembayaran pajak.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pemungutan pajak MBLB.
Pada kesempatan yang sama, anggota Banggar Mustakim juga mempertanyakan kenaikan target penerimaan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, khususnya dividen Bank Jatim.
Ia meminta penjelasan mengenai dasar kenaikan target tersebut, mengingat dividen Bank Jatim dibagikan satu kali dalam setahun melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Menanggapi hal itu, TAPD menjelaskan bahwa penyesuaian target dilakukan setelah hasil RUPS menetapkan besaran dividen lebih tinggi dibandingkan proyeksi awal.
Hingga akhir Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerima setoran dividen sekitar Rp17 miliar.
Setelah mendengar seluruh penjelasan TAPD dan Bapenda, mayoritas anggota Banggar tetap berpendapat bahwa target Pajak Daerah sebaiknya tidak diturunkan.
Banggar mengusulkan agar target Pajak Daerah tetap sebesar Rp286.169.788.708, termasuk target Pajak MBLB sebesar Rp24 miliar, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD induk.
Selain itu, Banggar juga meminta TAPD menyerahkan data realisasi PAD hingga Juli 2026 beserta rincian Dana Bagi Hasil (DBH), pendapatan transfer, dan capaian masing-masing jenis pajak daerah sebagai bahan evaluasi sebelum pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dilanjutkan pada tahapan berikutnya.(sy)












