Ads
Politik

Sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Soal Raperda Pariwisata 2026–2030 dan KLA

syailendraachmad51
×

Sikap Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Soal Raperda Pariwisata 2026–2030 dan KLA

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729 WA0127

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).

​Kedua regulasi yang disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro (Ripparkab) Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

​Sikap dan pandangan akhir fraksi disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lasmiran.

Dalam penyampaiannya, Lasmiran mengapresiasi pimpinan DPRD, Bupati Bojonegoro beserta jajaran eksekutif, Panitia Khusus (Pansus), dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda secara komprehensif sebagai payung hukum yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

​Terkait Raperda Ripparkab 2026–2030, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi tersebut harus menjadi pedoman pembangunan sektor kepariwisataan yang memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat guna menghadirkan kepastian hukum serta arah pembangunan pariwisata yang terukur dan berkelanjutan.

​Lasmiran menjelaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendorong penerapan empat pilar utama dalam dokumen Ripparkab, yakni pembangunan destinasi wisata, pemasaran pariwisata, pengembangan industri pariwisata, dan penguatan kelembagaan.

​Pemerintah daerah diminta menetapkan kawasan strategis pariwisata, destinasi prioritas, serta kawasan pengembangan baru yang terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Implementasi program juga dituntut agar tersusun jelas dari jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang lengkap dengan indikator kinerja dan penanggung jawab yang terukur.

​Fraksi PDI Perjuangan turut menekankan pentingnya menjaga daya dukung lingkungan, perlindungan warisan budaya, pengelolaan sampah, serta mitigasi perubahan iklim.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan pelindungan terhadap pelaku UMKM, kemitraan masyarakat lokal, serta penyerapan tenaga kerja sekitar kawasan wisata.

​Seiring perkembangan teknologi, Lasmiran mendorong penguatan smart tourism melalui sistem informasi destinasi, promosi digital, hingga penyediaan data statistik kepariwisataan yang akurat, diimbangi dengan monitoring dan evaluasi berkala.

​Sementara itu, mengenai Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemenuhan hak anak merupakan amanat Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Anak sebagai generasi penerus wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan penelantaran.

​Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyusun peta jalan (roadmap) kesejahteraan anak yang jelas serta memperbanyak penyediaan ruang publik dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ramah anak yang mendukung sarana bermain dan belajar.

​Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan secara resmi menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro dengan harapan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh warga Bojonegoro.(sy)