BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Laporan hasil pembahasan Pansus IV dibacakan oleh Juru Bicara Pansus IV, Faizal Rozi, yang menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah dilakukan secara komprehensif bersama tim eksekutif serta mengakomodasi hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam laporannya, Faizal Rozi menjelaskan bahwa pembahasan Raperda diawali dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Bojonegoro, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan kajian secara mendalam oleh Pansus IV bersama perangkat daerah terkait hingga menghasilkan sejumlah penyempurnaan substansi maupun redaksional.
Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.2/18854/013.2/2026 tanggal 4 Juni 2026 tentang fasilitasi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, terdapat sejumlah penyempurnaan terhadap regulasi tersebut.
Di antaranya penyempurnaan pada konsideran, dasar hukum, serta beberapa pasal, yakni Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 35, Pasal 39, dan Pasal 41. Selain itu, dilakukan penyempurnaan terhadap penjelasan, teknik penyusunan, serta materi muatan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak hanya menindaklanjuti hasil fasilitasi gubernur, Pansus IV juga memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai pedoman pelaksanaan Perda nantinya.
Pansus meminta agar setelah Perda disahkan, pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dengan melibatkan anggota Pansus IV sebagai narasumber.
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami tujuan dan implementasi kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Selain itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan pengawasan terhadap dunia usaha agar seluruh aktivitas usaha memperhatikan pemenuhan, perlindungan, serta penghormatan terhadap hak-hak anak sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Pansus IV juga menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Kabupaten Layak Anak dengan memperhatikan kualitas, kapasitas, dan jumlah personel sehingga mampu menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan secara optimal.
Catatan lainnya adalah perlunya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang lebih jelas terhadap pelaksanaan Perda, termasuk penyusunan indikator keberhasilan serta pelaksanaan evaluasi secara berkala agar implementasi kebijakan dapat terukur.
Tak kalah penting, Pansus IV mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menindaklanjuti pembentukan regulasi mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di daerah.
Mengakhiri laporannya, Faizal Rozi menyampaikan bahwa berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang secara mayoritas menerima dan menyetujui Raperda tersebut, Pansus IV merekomendasikan kepada Rapat Paripurna agar Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menyepakati pengesahan Perda sebagai landasan hukum dalam mewujudkan Bojonegoro yang ramah anak melalui penguatan pemenuhan hak, perlindungan khusus, serta peningkatan kualitas layanan bagi anak di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro.(sy)












