Ads
Politik

Lewat Paripurna, Fraksi PKB Bojonegoro Dorong Pengesahan Dua Raperda Strategis

syailendraachmad51
×

Lewat Paripurna, Fraksi PKB Bojonegoro Dorong Pengesahan Dua Raperda Strategis

Sebarkan artikel ini
IMG 20260729

BOJONEGORO||TRANSISINEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada Rabu (29/7/2026).

 

​Dua regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

 

​Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, dan dinyatakan terbuka untuk umum tepat pukul 13.58 WIB setelah kuorum terpenuhi sesuai Pasal 126 Ayat 1 Peraturan Tata Tertib Dewan.

 

​Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Bojonegoro, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran eksekutif, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

 

​Mengawali sesi penyampaian pendapat akhir, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

 

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026), melalui juru bicara Fraksi PKB, M. Suparno, S.E., saat menyampaikan pendapat akhir fraksi.

 

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menilai kedua raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Bojonegoro.

 

Terkait Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030, Fraksi PKB berpandangan bahwa sektor pariwisata harus menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurut Fraksi PKB, penyusunan rencana induk baru menjadi kebutuhan mengingat masa berlaku Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 akan segera berakhir. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan pariwisata lima tahun ke depan.

 

Fraksi PKB juga memberikan tiga catatan strategis. Pertama, pembangunan kepariwisataan harus mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penguatan desa wisata serta optimalisasi potensi Geopark Bojonegoro.

 

Kedua, pengembangan sektor pariwisata harus tetap berorientasi pada pelestarian lingkungan hidup serta menjaga nilai-nilai budaya lokal sebagai identitas daerah.

 

Ketiga, kebijakan pembangunan pariwisata daerah perlu diselaraskan dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, sehingga arah pembangunan Bojonegoro sejalan dengan kebijakan pembangunan jangka panjang nasional.

 

Selain itu, Fraksi PKB turut menyampaikan dukungan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Menurut fraksi tersebut, anak merupakan aset bangsa sekaligus generasi penerus yang hak-haknya wajib dipenuhi dan dilindungi secara optimal.

 

Fraksi PKB mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menghadirkan regulasi yang mengintegrasikan prinsip perlindungan anak ke dalam kebijakan pembangunan daerah.

 

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menekankan tiga poin penting. Pertama, pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha.

 

Kedua, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan ramah anak, khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, serta penyediaan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.

 

Ketiga, Raperda harus menjadi instrumen nyata dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak Bojonegoro dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun eksploitasi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.

 

Juru Bicara Fraksi PKB, M. Suparno, S.E., menegaskan bahwa setelah mencermati jawaban pihak eksekutif dan mempertimbangkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus), Fraksi PKB memandang kedua raperda tersebut layak untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

 

“Dengan senantiasa memohon ridho Allah SWT serta mempertimbangkan urgensi kedua regulasi tersebut dalam mewujudkan Bojonegoro yang lebih sejahtera, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” tegas M. Suparno dalam rapat paripurna.

 

Persetujuan Fraksi PKB tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan kebijakan daerah dalam mendorong pembangunan sektor pariwisata yang berdaya saing, sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat terlaksana secara berkelanjutan di Kabupaten Bojonegoro.(sy)