Ads
PolitikRagam

Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Kasus Lahan Perumahan Klampok Diproses Hukum

syailendraachmad51
×

Komisi A DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Kasus Lahan Perumahan Klampok Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20260722 WA0073

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan pihak pengembang perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, memicu reaksi keras dari Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Setelah empat kali upaya mediasi berujung jalan buntu (deadlock), Komisi A secara resmi menutup ruang dialog dan merekomendasikan agar sengketa jual beli lahan yang merugikan puluhan konsumen tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

​Rekomendasi tegas ini dicetuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (hearing) keempat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (22/07/2026).

Rapat dipimpin oleh Anggota Komisi A, Erix Maulana, serta dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro (Sumaryanto dan Ivan Heri P), pejabat DPMPTSP Bojonegoro (Berat), serta Sujito selaku Kuasa Hukum dari 25 pembeli (user) lahan.

​Ketidakhadiran pihak pengembang secara bersamaan dalam empat kali pemanggilan menjadi alasan utama penghentian fasilitasi oleh pihak legislatif.

​Pengembang Dinilai Buang Waktu dan Abaikan Institusi DPRD

​Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Erik Maulana, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pengembang yang terus mengulur waktu dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan polemik ini secara kekeluargaan.

​“Sudah tidak ada iktikad baik dari pihak pengembang. Pengembang pertama maupun pengembang kedua tidak pernah hadir bersama dalam rapat. Ketika kami undang pengembang pertama, yang kedua tidak hadir. Saat yang kedua hadir, yang pertama tidak datang. Mereka hanya memberikan janji-janji kepada para user. Sampai hearing keempat ini pun tidak ada penyelesaian,” ujar Erix.

​Erix menekankan bahwa pemanggilan resmi atas nama kelembagaan DPRD seharusnya dihormati.

Karena dewan tidak memiliki kewenangan eksekutorial seperti pemanggilan paksa, maka penanganan kasus ini dinilai lebih tepat diserahkan kepada aparat penegak hukum.

​“Kami sudah bersurat resmi atas nama DPRD, tetapi mereka menghiraukan. Sebagai anggota DPRD tentu kami merasa tidak dihargai. Buat apa empat kali hearing kalau hasilnya tetap mentok seperti ini. Yang memiliki kewenangan memanggil secara paksa itu aparat penegak hukum, bukan DPRD. Karena itu, Komisi A merekomendasikan agar persoalan ini diselesaikan di ranah hukum,” tegasnya.

​Merespons keputusan dewan, Kuasa Hukum 25 pembeli lahan, Sujito, menegaskan bakal langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengambil langkah hukum balasan, baik secara perdata maupun pidana.

​“Kami bisa melakukan gugatan perdata maupun laporan pidana. Bukti-bukti otentik dari masing-masing user lengkap, sehingga indikasi unsur pidananya juga ada,” tegas Sujito.

​Sujito mengungkapkan bahwa sebelum membawa persoalan ini ke forum DPRD, pihaknya telah melakukan penelusuran administrasi dengan berkirim surat resmi ke sejumlah dinas terkait, seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta BPN Kabupaten Bojonegoro.

​Dari balasan instansi-instansi tersebut, terkuak fakta bahwa lahan perumahan atau klaster di Desa Klampok tersebut sama sekali belum mengantongi izin resmi.

​“Semua instansi menjawab bahwa selama ini belum ada proses perizinan untuk pendirian perumahan ataupun klaster di Desa Klampok. Bahkan Kepala Desa juga disebut belum mengetahui adanya proses tersebut,” ungkap Sujito.

​Ia menambahkan, pihak korban awalnya berupaya menyelesaikan persoalan ini secara persuasif guna menghindari dampak hukum yang berlarut-larut.

Namun, melihat sikap pengembang yang terus menghindar, upaya hukum kini menjadi pilihan tunggal.

​“Kalau rekomendasi Komisi A sudah kami terima secara resmi, secepatnya kami akan mengambil langkah, baik gugatan perdata maupun laporan pidana,” pungkasnya.(sy)