BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti tajam polemik relokasi pedagang Pasar Kota Bojonegoro ke Pasar Wisata.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran eksekutif dan perwakilan pedagang, legislatif mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang tidak mengalokasikan anggaran untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam skema proyek revitalisasi Pasar Kota.
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, didampingi Sekretaris Komisi B Sigit Kusharianto beserta anggota komisi lainnya.
Turut hadir Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya) Satito Hadi, perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM), Ketua Paguyuban Pasar Kota Bojonegoro Mustain, serta perwakilan hukum dan asosiasi pedagang setempat.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa timbulnya konflik sosial dan ketidakpastian ekonomi di lapangan berakar dari perencanaan makro pembangunan yang kurang matang.
Dengan estimasi anggaran fisik Pasar Kota yang mencapai Rp80 miliar dan durasi pengerjaan hingga dua tahun, pemda dinilai lalai karena tidak menyertakan anggaran khusus TPS sebagai satu paket kesatuan mitigasi dampak sosial bagi para pedagang terdampak.
”Logikanya, kalau sejak awal pembangunan Pasar Kota sudah dianggarkan sekitar Rp80 miliar, kenapa tidak sekalian dianggarkan Tempat Penampungan Sementara (TPS)? Padahal pembangunan atau revitalisasi pasar itu seharusnya sepaket dengan penyediaan TPS agar pedagang tetap bisa berjualan selama proses pembangunan berlangsung,” tegas Lasuri dalam forum rapat. Jum’at (17/07/2026).
Lebih lanjut, Komisi B mendesak Pemkab Bojonegoro untuk bersikap konsisten dan tegas terhadap regulasi relokasi yang telah disepakati.
Hal ini merespons keluhan dari Ketua Paguyuban Pasar Kota, Mustain, yang mengungkapkan adanya kecemburuan sosial akibat 106 pedagang yang terindikasi kembali difasilitasi beraktivitas di kawasan Pasar Banjarjo (Banjarsari), padahal mayoritas dari 396 pedagang telah tertib mengikuti undian lapak di Pasar Wisata meskipun kondisi pasar penampungan tersebut saat ini masih sepi pembeli.
Menanggapi kritik legislatif, Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, Satito Hadi, memberikan klarifikasi bahwa ketiadaan alokasi anggaran TPS pada APBD murni disebabkan karena pemerintah daerah secara fungsional telah memplot sarana Pasar Wisata sebagai pusat penampungan terpadu bagi seluruh pedagang selama masa renovasi total berlangsung.
”Rencana seluruh pedagang dipindahkan ke Pasar Wisata, sehingga TPS tidak kami anggarkan untuk tempat penampungan sementara,” jelas Satito Hadi memberikan argumentasi kedinasan.
Meskipun demikian, Komisi B DPRD Bojonegoro menilai alasan tersebut tidak menggugurkan kewajiban antisipatif pemda dalam merancang postur anggaran belanja daerah yang responsif konflik.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Komisi B Sigit Kusharianto mendukung penuh rencana penertiban pedagang lesehan ilegal di sekitar eks Pasar Kota dan meminta verifikasi data riil di lapangan.
DPRD Bojonegoro menjadwalkan agenda investigasi serta inspeksi mendadak (sidak) gabungan dalam waktu dekat guna memastikan konsistensi penataan zonasi niaga berjalan sesuai komitmen awal.(sy)













