Ads
Investigasi

Aktivitas Tambang Pasir Liar di Candirejo Kian Masif, Kanit Pidsus Polresta Blitar Memilih Bungkam

syailendraachmad51
×

Aktivitas Tambang Pasir Liar di Candirejo Kian Masif, Kanit Pidsus Polresta Blitar Memilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
IMG 20260703 WA0042

BLITAR||TRANSISINEWS – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga kuat ilegal alias belum mengantongi izin, terpantau bebas beroperasi di atas lahan pertanian produktif Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kegiatan eksploitasi alam dengan menggunakan mesin sedot (dompeng) tersebut berlangsung secara terbuka, dibarengi lalu lalang puluhan armada dump truck yang mengangkut material pasir keluar-masuk lokasi.

​Berdasarkan hasil investigasi tim media di lapangan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.43 WIB, proses penyedotan pasir dilakukan menggunakan mesin diesel berkekuatan besar.

Di sekitar area penambangan, ditemukan sejumlah galon berisi cairan yang diduga kuat merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Namun, jenis maupun kepastian asal-usul pasokan BBM tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

​Tim investigasi juga mencatat tidak adanya papan informasi kegiatan, identitas perusahaan, maupun keterangan izin resmi dari dinas terkait di area tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ini tidak memiliki legalitas hukum yang sah.

​Sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sangat resah atas aktivitas pertambangan tersebut.

Mereka menilai keberadaan tambang liar telah mengalihfungsikan lahan pertanian produktif secara paksa dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan hidup yang fatal.

​Selain dampak ekologi, warga juga mengeluhkan tingginya intensitas kendaraan pengangkut pasir yang setiap hari melintasi jalur pemukiman.

Aktivitas puluhan dump truck dinilai memicu polusi debu tebal, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan desa, serta mengancam keselamatan para pengguna jalan.

​Atas kondisi yang merugikan ini, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, hingga Kementerian ESDM untuk segera turun melakukan inspeksi mendadak ke lapangan.

Warga menuntut penghentian total aktivitas dan penegakan hukum yang tegas terhadap oknum pengusaha tambang nakal tersebut.

​Sayangnya, komitmen Polresta Blitar dalam memberantas aktivitas ilegal ini dipertanyakan.

Saat Kanit Pidsus Polresta Blitar, Ipda Yuno, dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 10.37 WIB terkait adanya dugaan tambang ilegal tersebut, perwira pertama ini tidak memberikan respons atau jawaban yang jelas alias memilih bungkam.

Sifat pasif dari jajaran Pidsus ini memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata.

​Sebagai informasi, jika suatu kegiatan pertambangan terbukti dilakukan tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila terdapat penjelasan resmi susulan maupun fakta baru di lapangan, redaksi akan memuatnya secara proporsional demi keberimbangan berita.(red/*)

error: Content is protected !!