Papua Barat- Transisinews.com.Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy. meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni untuk dapat membuka dan mengusut kembali dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023.
“Terutama untuk mengungkap adanya pihak-pihak yang bertanggung jawab secara administratif pada pekerjaan pengadaan, baik sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun sebagai Pemilih PT.Nusa Marga Raya.
Karena pihak-pihak tersebut diduga keras mengetahui proses perencanaan hingga pencairan dana proyek tersebut serta ikut menerima dan turut menikmati aliran dana proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III.” Tegas Warinussy.
Lebih dalam Warinussy Katakan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Tahap III yang muncul sebagai pokok pikiran (pikir) dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni
Simon Dowansiba. Sebagai KPA adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ketika itu. Kami mendesak Kajari Teluk Bintuni agar segera membuka kembali perkara ini dan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang ikut menikmati keuntungan dari Proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III tersebut.”pungkasnya













