Ads
Regional

Rencana Perda Pers Lamongan Tuai Kritik, Wartawan Desak Transparansi dan Tolak Eksklusivitas

syailendraachmad51
×

Rencana Perda Pers Lamongan Tuai Kritik, Wartawan Desak Transparansi dan Tolak Eksklusivitas

Sebarkan artikel ini
IMG 20260412 WA0042

 

​LAMONGAN||TRANSISINEWS— Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pers memicu gelombang polemik di kalangan insan media.

Sejumlah jurnalis menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan kesan diskriminatif terhadap organisasi profesi lainnya.

​Perdebatan ini mencuat setelah pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Lamongan.

Pertemuan tersebut menyepakati dimulainya kajian terkait pembentukan regulasi daerah di bidang pers, yang kemudian memicu kekhawatiran akan adanya monopoli aspirasi.

​Sejumlah komunitas wartawan di Lamongan mengingatkan bahwa penyusunan aturan yang berdampak luas pada dunia jurnalistik seharusnya melibatkan seluruh organisasi profesi yang diakui oleh Dewan Pers secara kolektif.

​Jika proses penyusunan hanya melibatkan satu pihak, muncul risiko kesan eksklusivitas yang bisa berujung pada “monopoli regulasi”.

Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa Perda tersebut justru dapat membatasi ruang gerak jurnalis, terutama bagi media lokal kecil dan wartawan independen.

​”Kebijakan yang menyangkut profesi wartawan harus dibahas secara terbuka dan partisipatif agar hasilnya adil bagi semua,” ujar salah satu perwakilan komunitas wartawan lokal.

​Beberapa pihak menilai bahwa regulasi daerah di bidang pers bukanlah kebutuhan mendesak. Hal ini dikarenakan kebebasan pers secara nasional telah dijamin dan diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Munculnya aturan turunan di tingkat daerah dikhawatirkan justru akan menciptakan tumpang tindih aturan yang berpotensi mengekang independensi.

​Gabungan jurnalis dari berbagai platform kini mendesak Pemkab Lamongan untuk membuka ruang uji publik yang transparan sebelum rancangan Perda (Raperda) tersebut diajukan ke DPRD Lamongan.

Keterlibatan lintas organisasi dinilai menjadi kunci utama agar regulasi yang dihasilkan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu.

​Menanggapi polemik yang berkembang, pihak Pemkab Lamongan menegaskan bahwa pertemuan dengan IJTI baru sebatas tahap awal penjaringan aspirasi.

Pemerintah memastikan tetap berkomitmen membuka ruang dialog dengan berbagai organisasi profesi lainnya.

​Pemkab menjanjikan proses penyusunan naskah akademik nantinya akan lebih komprehensif dan tidak merugikan pihak mana pun.

Meski demikian, komunitas wartawan menegaskan akan terus mengawal proses ini guna memastikan profesionalisme dan independensi jurnalis di Lamongan tetap terlindungi. (red/)