Ads
Investigasi

Mafia BBM Subsidi Beraksi di Sugihwaras? Polisi dan Pertamina Didesak Bertindak Tegas

syailendraachmad51
×

Mafia BBM Subsidi Beraksi di Sugihwaras? Polisi dan Pertamina Didesak Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
IMG20260319 174322 copy 467x467

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Aksi nekat tersebut diduga melibatkan puluhan jeriken plastik yang diangkut menggunakan mobil pikap di sebuah SPBU yang berlokasi di Dusun Pandaian, Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kamis (19/3/2026).

​Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pengisian jeriken ini berlangsung pada siang hari di tengah antrean kendaraan lain yang hendak mengisi BBM.

Lokasi SPBU yang berada di Jalan Raya Balen–Sugihwaras tersebut tampak ramai, namun pengisian jeriken dalam jumlah besar tetap dilakukan secara terang-terangan.

IMG 20260319 WA0202

​Salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa aktivitas “ngangsu” (mengambil dalam jumlah besar) tersebut telah berlangsung lama dan terjadi hampir setiap hari.

​”Para pengangsu itu sudah lama, hampir setiap hari ambil Solar dalam jumlah besar. Mereka pakai puluhan jeriken dan diangkut pakai mobil pikap,” ungkap warga tersebut.

​Praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang.

Merujuk pada Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

​Tak hanya pembeli, pihak SPBU yang terbukti melayani pengisian jeriken tanpa dokumen rekomendasi resmi juga dapat terjerat hukum.

Berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP, pihak pengelola bisa dianggap turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana kejahatan.

​Selain ancaman pidana, Pertamina selaku penyalur memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif tegas, mulai dari skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap SPBU yang terbukti nakal.

​Maraknya praktik pengisian jeriken ilegal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan tindakan yang merugikan negara dan merampas hak rakyat kecil yang seharusnya mendapatkan akses mudah terhadap BBM subsidi.

Aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi mendalam atas temuan ini.

​Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU Galagahwangi, namun belum mendapatkan jawaban resmi terkait aktivitas tersebut.(red/tim)