BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Aksi uji beton (core drill) yang dilakukan secara mandiri oleh oknum yang mengatasnamakan LSM bersama seorang oknum jurnalis memicu polemik serius di tengah masyarakat.
Video kegiatan tersebut yang beredar luas di media sosial kini menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pakar hukum di Bojonegoro.
Praktisi hukum asal Bojonegoro, H. Sunaryo Abuma’in, menilai tindakan tersebut bukan sekedar kontroversial, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil oknum LSM Bojonegoro tersebut sudah keluar dari koridor kewenangan.
“LSM memang punya fungsi kontrol sosial, itu benar. Tapi kalau sampai melakukan pengujian teknis seperti core drill, itu jelas bukan kapasitas mereka,” ujarnya dengan nada tegas, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, pengujian fisik konstruksi bukan aktivitas sembarangan yang bisa dilakukan oleh pihak luar tanpa otoritas.
Kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi yang memiliki legalitas, kompetensi dan prosedur yang jelas.













