Ads
Politik

Sengkarut Tukar Guling TKD Ngampel: Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Perencanaan yang Tabrak Regulasi

syailendraachmad51
×

Sengkarut Tukar Guling TKD Ngampel: Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Perencanaan yang Tabrak Regulasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0247 copy 1280x862

 

​BOJONEGORO||TRANSISINEWS – Polemik tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (25/2/2026).

Masalah ini mencuat setelah proses penggantian aset desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi secara matang sejak awal.

​Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A Lasmiran, serta dihadiri anggota DPRD Sudjono, Hendrik, dan Erik Maulana Heri Kiswanto.

Hadir pula Kepala DPMD Joko Lukito, mantan Kades Ngampel Pujianto, Kades Ngampel aktif Purwanto, perangkat desa, serta perwakilan Forum Masyarakat Ngampel (FMN).

​Sekretaris Desa Ngampel mengungkapkan bahwa proses tukar guling telah dimulai sejak 30 Oktober 2019.

Kala itu, mantan Kades Pujianto menyiapkan dua bidang tanah pengganti. Namun, persoalan muncul karena lahan yang disiapkan berada di luar kecamatan, yang secara administratif sangat menyulitkan desa.

​”Karena tanahnya di luar kecamatan, prosesnya sangat rumit dan panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanisme yang kompleks sesuai aturan,” jelas Sekdes dalam forum tersebut.

​Kades Ngampel saat ini, Purwanto, mengaku hanya melanjutkan kebijakan lama namun terkendala tembok regulasi.

Akibatnya, pemerintah desa kini berupaya menggelar Musyawarah Desa (Musdes) ulang untuk mencari alternatif lahan pengganti di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara prosedural sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021.

​Dalam rapat tersebut, perwakilan warga sempat mempersoalkan klaim adanya tanah wakaf di lokasi rencana tukar guling.

Namun, saat anggota Komisi A, Erik Maulana Heri Kiswanto, meminta bukti autentik berupa sertifikat wakaf, mantan Kades mengakui bahwa belum ada dokumen administratif yang menguatkan status tersebut.

​”Kalau belum ada bukti autentik, jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen hukum. Ini menegaskan bahwa aspek administrasi di awal perencanaan memang belum tuntas secara hukum,” tegas Erik.

​Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menambahkan bahwa penggantian aset desa harus tunduk pada aturan yang jelas.

Ia menyarankan agar desa memprioritaskan pencarian tanah pengganti di lingkup lokal desa sendiri guna menghindari hambatan birokrasi lintas wilayah yang lebih berat.

​Meski penjelasan regulasi telah disampaikan, Forum Masyarakat Ngampel (FMN) tetap bersikap kritis.

Mereka mendesak dilakukan appraisal (penilaian harga) ulang dan secara tegas menolak pembelian lahan yang di dalamnya terdapat makam punden desa.

​Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pemilik lahan yang terdapat makam punden tersebut guna dimintai keterangan lebih rinci.

​RDP ditutup dengan catatan bahwa sengkarut yang terjadi saat ini berakar dari perencanaan awal tukar guling yang tidak mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan persoalan administrasi dan sosial di tengah masyarakat desa hingga saat ini.(red)