Ads
Peristiwa

LP3BH Manokwari Dapat Laporan Terkait Penangkapan 11 Anak OAP Di Yahukimo Papua Pegunungan.

mmcnews00
×

LP3BH Manokwari Dapat Laporan Terkait Penangkapan 11 Anak OAP Di Yahukimo Papua Pegunungan.

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0047

PAPUA BARAT- TRANSISINEWS.COM. Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy telah menerima laporan dari kontak personnya di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan tentang adanya tindakan penangkapan terhadap 11 orang anak Papua Asli yang diantaranya terdapat anak- anak yang dilindungi oleh Undang Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap anak.

Tindakan penangkapan diduga dilakukan oleh personil gabungan TNI dan Polri dari Tim Operasi Damai Carsten. Hingga saat ini kami belum menerima dasar dan alasan penangkapan terhadap ke-11 anak tersebut.

Lebih Jauh Warinussy sampaikan peristiwa penangkapan dilaporkan terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar jam 06:00 wit di rumah Bapak WAN di wilayah Kali Biru, Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Ke-11 orang yang ditangkap diantaranya 7 (tujuh) orang pelajar yaitu : 1.Anin Nato (SMA Kelas 2. Sampere Mare (SMA kelas 2), 3. Pinaus Nato (SD Kelas 1), 4.Meli Heluka (SMP Kelas 3), 5. Jekson Giban (SMA Kelas 3), 6. Sinai Giban (tamat SMA), dan 7. Yoten Giban (SMA Kelas 1). Serta 4 (orang) yang masuk kategori anak dan dewasa yaitu : 1.Kotor Giban (16), 2.Andy Heluka (17), 3.Panus Payage (24), dan 4.Arun Giban (25). Demi penegakan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia, (HAM)

sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya mendesak semua pihak yang diduga terlibat dalam operasi penangkapan tersebut agar menghormati prinsip dasar hukum dan HAM yang diakui dan dihormati negara hukum Indonesia sesuai amanat UUD 1945, Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAK, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM,

“Undang Undang Republik Indonesia nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Regarding Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan, dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejaksaan, serta Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia),

Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

LP3BH Manokwari mendesak Kapolri serta Panglima TNI segera melakukan tindakan penting, terukur dan investigatif terhadap peristiwa Yahukimo hari ini demi mencegah jatuhnya korban tidak berdosa dari warga sipil yang adalah potensi anak bangsa bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).”Pungkasnya

IMG 20260216 WA0065