Papua Barat- Transisinews. Hari ini, Jum’at (18/12) sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) Yan Christian Warinussy mendampingi klien atas nama Louela Riska Warikar/LRW (27) sebagai Tersangka dalam pemeriksaan perkara dugaan pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan selama lebih kurang 2 (dua) jam tersebut, klien Kami dicecar 60 buah pertanyaan dan dijawab dengan sangat baik. Klien saya LRW, awalnya dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/567/X/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat,
tanggal 7 Oktober 2024. Ella (demikian klien saya biasa disapa) dilaporkan oleh Ibu Febelina Wondiwoy (istri Bupati Manokwari Hermus Indouw) karena diduga menyerang kehormatan atau nama baik pelapor melalui akun tiktok milik Ella.
Demikian Warinussy Menuturkan Dalam pemeriksaan klien Kami menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Febelina Wondiwoy yang juga adalah istri dari Bupati Manokwari Hermus Indouw.
Ella pula menjelaskan bahwa dirinya sama sekali juga tidak mengenal Hermus Indouw selaku pribadi. “Saya kenal mereka berdua (Febelina Wondiwoy dan Hermus Indouw) sejak adanya pesan ancaman terhadap dirinya yang didengarnya dari Feby Suebu.
“Feby Suebu telpon saya dan katakan bahwa Ibu Febelina Indouw istri Bupati Manokwari mengatakan, Feby tolong sampaikan sama Ella supaya jangan dia ganggu-ganggu rumah tangga saya, nanti saya dapat dia saya akan tikam dia, saya akan bunuh dia”, itu yang dikatakan oleh Feby Suebu kepada saya. “Saya kemudian menchat Ibu Febelina di akun tiktoknya bernama Mata Hati 78.” Ungkap Warinussy Kepada Jurnalis Jumat 19 Desember 2025
Lanjut Warinussy” Tapi ibu Febelina Wondiwoy membaca lalu menghapus chat saya tersebut dan dia memblokir saya punya Tiktok”, terang Ella sebagai Tersangka dalam pemeriksaan tadi sore. Karena diblokir, maka Tersangka LRW (Ella) menyalin chatnya yang bersifat meminta penjelasan dari Ibu Febelina Wondiwoy ke dalam tiktok.
Maksud Ella agar Ibu Wondiwoy tersebut dapat berkomunikasi dengan dirinya. Penyidik Didit Wahyudi yang juga Kepala Unit Cybercrime Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari sempat bertanya apakah klien saya tersebut pernah menerima uang dari Bupati Manokwari Hermus Indouw? Atau dari Istri Bupati Febelina Wondiwoy?
“Saya tidak pernah menerima uang dalam jumlah berapapun baik dari Bupati Manokwari Hermus Indouw atau istrinya Febelina Wondiwoy l, baik secara tunai ataupun transfer”, jawab Ella secara tegas. “Saya tidak pernah meminta uang kepada Saudara Hermus Indouw melalui Maria Wanma, melainkan saudara Hermus Indouw yang menghubungi Maria Wanma untuk meminta saya menghapus postingan di tiktok dan akan memberikan sejumlah uang yang tidak disebutkan jumlahnya”,
tambah Ella lagi. Ella juga meminta dengan tegas kepada Penyidik agar Bupati Hermus Indouw dan istrinya Febelina Wondiwoy serta Maria Wanma dan Feby Suebu juga dimintai keterangannya oleh penyidik. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
juga dimuat postingan dari Ella Warikar di akun tiktok milik Ella bernama Mama_Ella. Dalam 5 (lima) postingan tiktok tersebut kurang lebih berisi kata-kata bernada meminta pertanggung jawaban dari Ibu FW yang diduga telah mengancam hendak menikam dan atau membunuh Ella, yang Ella dengar dari Feby Suebu. Terang Warinussy Sebagai Advokat dari Tersengka Ella
Sebagai Penasihat Hukum (PH) dari Tersangka LRW alias Ella akan terus mengkawal proses hukum perkara ini hingga pengadilan. Saya juga sedang menyusun strategi dan upaya hukum bagi kepentingan hukum klien saya tersebut. Tutup Warinussy












