Papua Barat Daya- Transisinews.com. Kecelakaan Lakalantas Di kilometer 17Jalan Klamono menuju Aimas. Kabupaten Sorong pada senin 9 Desember 2025 mengakibatkan pengendara Motor Honda Scoopy Berwarna Biru dengan Bernomor Polisi PB 4413 AQ meninggal Dunia.
Berdasarkan Investigasi media bahwa akibat dari kecelakaan tersebut diduga Menghindari Lubang sampai – sampai korban masuk kedalam Kolong Truk yang bermuatan matrial tanah.
Jalan tersebut rusak karena diduga kualitas yang Tidak sesuai Spek, Jalan Klamono – Aimas kabupaten Sorong, yang Dikerjakan Oleh PJN 2 Papua Barat Daya Tersebut kini dugaan memakan Korban Jiwa,
Dari Penelusuran Media Bahwa Kecelakaan Diduga Karena Diakibatkan jalan Rusak yang Tidak Di Perbaiki Oleh Pihak Terkait,
Dari Hasil Tersebut Tim Media turun menuju kantor Balai Jalan PJN 2, tujuan Konfirmasi terkait Jalan Berlubang atau rusak, Yang mengakibatkan Rawan Kecelakaan,
Setibahnya di kantor tersebut bertemulah Dengan seorang Sekuriti Kantor Balai PJN 2 dan Meminta id Card kami, untuk membawa kedalam. Setelah Kami Menunggu tiba- Tiba mendapatkan petunjuk masuk kedalam Ruangan satu- Persatu, untuk mengambil Amplop, dan kemudian datanglah salah satu Pegawai Membawa 2 Id, katanya nama belum di masukan oleh pimpinan,

Dan kami menjelaskan, Kami datang bukan meminta Apapun disini,tujuan hanya ingin mengkonfirmasi ke pihak Kasarker PJN 2 terkait Kecelakaan di Kilometer 17 jalan Klamono – Aimas Kabupaten Sorong. Yang jalannya rusak dan Rawan Kecelakaan.
Demikian disampaikan Terus dari pihak Oknum pegawai, Bahwa Nama Kalian belum ditulis, dan Kami sendiri sudah jelaskan bahwa kami tidak butu nama kami ditulis dan masuk dalam daftar, kami hanya ingin konfirmasi. Tetap Aja Ngotot.
Ironisnya ketika kami mendokumentasikan foto Kantor tersbut pihak Yang Bersangkutan melarangnya dengan kalimat, Keras” Abang jangan main Foto nggak bisa. Ketika kami menanyakan Kenapa Tidak bisa, Dia sampai nggak bisa jangan foto dan video, ada apa??
Hal demikian kami melakukan Video kepada oknum Tersebut, dan menyampaikan bahwa dirimu jangan menghalang – halangi tugas Fungsi Jurnalis. Tapi dengan Arogansinya oknum tersebut berusaha merampas HP kami.
Artinya pihak oknum Diduga keras ingin berusaha menghalangi kami, melakukan peliputan, tapi yang kami sesali bahwa tujuan kekantor PJN 2 untuk melakukan konfirmasi, Bukan meminta sesuatu atau Amplop.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Setelah Berita ini di Rilis, kami belum sempat bertemu atau mengkonfirmasi kepada Kepala Balai dan Kasatker PJN 2 terkait Bagi bagi Amplop, serta Jalan Berlubang di Kilometer 17 yang mengakibatkan rawan kecelakaan,













