Kota Sorong-Transisinews.com. Sebagai Penasihat Hukum Yan Cristian Warinussy dari Ke 4 Terdakwa Tindak Pidana Makar, Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek, mendapat informasi penting dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A pada Rabu (19/11) lalu.
“Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana atas nama Terdakwa Maksi Sangkek baru saja selesai dibacakan. Ketua Majelis Hakim Hendry Manuhua, SH, M.Hum berkata : “Pak Maksi sudah berapa lama ditahan?”. Maksi menjawab : “sekitar 7 (tujuh) bulan Yang Mulia”. Manuhua menyambung : “yah tinggal sekitar 4 (empat) hari lagi pak Maksi sudah bisa pulang ke Sorong”.
Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD), saya berhitung bahwa sejak Rabu (19/12) hingga hari ini (Minggu, 23/11) tepat jam 24:00 wita, keempat klien kami dari Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua tersebut sudah dapat menghirup udara segar alias bebas. Berarti Senin, 24/11 ketiga klien kami sudah tidak bisa diborgol atau tidak bisa dikawal sebagai tahanan lagi,
melainkan sudah menjadi warga negara Indonesia yang bebas secara hukum. Sehingga jika ada rencana penjemputan keempat klien kami tersebut atas hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Barat Daya, maka sebagai Abdi Hukum saya meminta dengan hormat agar keempat klien saya tidak boleh sedikit pun mengalami kekerasan secara fisik maupun psikis dari aparat negara yang “menjemput” mereka berempat dari Makassar.” Tegas Warinussy
Sebagai Advokat dan Pembela HAM yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005, saya meminta perhatian berbagai lembaga nasional dan internasional HAM dan Gereja serta pemerintah internasional agar turut memonitor dan mengkawal proses pemulangan saudara Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek Selasa (24/11) mendatang.
Warga masyarakat di Kota Sorong termasuk keluarga dari keempat mantan tahanan politik (tapol) tersebut agar senantiasa turut menjaga keamanan saat penyambutan kepulangan keluarga mereka tersebut. LP3BH Manokwari akan memantau dengan baik seluruh proses pemulangan keempat orang mantan tahanan politik NFRPB tersebut sebagai klien kami.”Ucapnya
Sekali lagi saya ingatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Frengky Son Laku, SH, MH dan jajarannya sebagai eksekutor agar tidak memberlakukan keempat klien kami sebagai tahanan, apalagi membiarkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap diri mereka saat dipulangkan dari Makassar ke Sorong. Tutup Warinussy.













