Ads
Peristiwa

Kuasa Hukum 4 Tersangka Makar, Warinussy Paparkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas l A.

mmcnews00
×

Kuasa Hukum 4 Tersangka Makar, Warinussy Paparkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Makassar Kelas l A.

Sebarkan artikel ini
IMG 20251119 WA0056

Manokwari- Transisinews.com. Pengacara Hukum terdakwa Yan Cristin Warinussy Mengatakan, Sidang dipengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, melalui Majelis Hakim Pidana Nomor : 967 Terdakwa Abraham Goram Gaman dan 968 atas nama Terdakwa Piter Robaha, kedua klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan makar sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Majelis hakim yang dipimpin hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota Hendry Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar, SH, MH juga menyatakan seluruh penahanan sementara dari kedua klien kami tersebut dipotong seluruhnya. Sementara dalam perkara pidana nomor : 969 atas nama Terdakwa Nikson May dan 970 atas nama Terdskwa Maksi Sangkek juga menjatuhkan vonis yang sama yaitu 7 (tujuh) bulan penjara.” Ucap Warinussy,

“Dalam sidang tersebut yang dipimpin hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, M.Hum dengan hakim anggota Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar, SH, MH juga menyatakan klien kami Terdakwa Nikson May dan Terdakwa Maksi Sangkek terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana makar sebagai dimaksud dalam Dakwaan Kedua JPU. Itu artinya keempat klien kami dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana makar

Warinussy memaparkan, menurut Ketentuan Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat klien kami menyatakan menerima putusan pengadilan tersebut dan juga Jaksa Penuntut Umum Tia dari Kejaksaan Negeri Sorong juga menerima putusan pengadilan.

Dengan demikian maka putusan terhadap keempat klien kami Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May dan Penginjil Maksi Sangkek sudah berkekuatan hukum yang tetap alias incraht. Sebagai Advokat dan Pembela dari keempat Terdakwa yang sudah resmi menjadi terpidana terhitung Selasa (18/11-2025)

kami menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A tersebut. Kendatipun kami tetap tidak sependapat, karena kami meminta mereka dibebaskan. Sebab fakta persidangan tidak menunjukkan bukti sebagai dimaksud JPU dalam surat tuntutan hukumnya terhadap para Terdakwa.” Tegas Kuasa Hukum dan Ketua LP3BH Manokwari.

Dengan adanya pembacaan putusan yang dimulai sejak pukul 13:16 WITA hingga pukul 15:30 wita, maka berakhir sudah persidangan perkara keempat klien kami tersebut yang akan menjalani sisa pidana mereka sekitar seminggu jelang akhir November 2025.” Tutup Warinussy