BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025, Fraksi Gerindra melalui Wawan Kurniyanto S.Pd,. M.M, Juru Bicara Fraksi Gerindra, menyatakan bahwa perubahan struktur perangkat daerah ini bertujuan menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta menindaklanjuti amanah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Fraksi Partai Gerindra berharap perubahan struktur perangkat daerah nantinya harus relevan dengan isu yang berkembang di Kabupaten Bojonegoro, utamanya isu reformasi birokrasi untuk mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Fraksi Gerindra juga berharap perubahan raperda ini berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro dan sesuai dengan kebutuhan RPJMD yang ada.
“Kami berharap perubahan raperda ini berdampak positif terhadap pembangunan Kabupaten Bojonegoro, serta sesuai dengan kebutuhan RPJMD yang ada, sehingga mandat sosial dan mandat kerja bupati yang sudah tertuang dalam dokumen RPJMD bisa berjalan secara maksimal,” tambahnya.
Memperhatikan seluruh catatan di atas, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat secara cermat dan tepat menyesuaikan dampak yang timbul atas perubahan SOTK tersebut, karena hal ini pasti berdampak juga kepada beban kerja dan beban anggaran,” kata Wawan Kurniyanto S.Pd,. M.M.
Dengan demikian, Fraksi Gerindra dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.(sy)













