Ads
Politik

Sengketa Kepemilikan PI Blok Cepu: Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Keadilan untuk Rakyat

syailendraachmad51
×

Sengketa Kepemilikan PI Blok Cepu: Komisi B DPRD Bojonegoro Desak Keadilan untuk Rakyat

Sebarkan artikel ini
20251009 100033 0000 copy 752x501

BOJONEGORO||TRANSISINEWS – DPRD Bojonegoro kembali menggemakan desakan agar Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperjuangkan porsi kepemilikan yang lebih besar dalam pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu.

Dalam rapat Komisi B, para legislator menegaskan bahwa Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak berhak menjadi pemegang saham mayoritas. Rabu (08/10/2025)

Rapat yang digelar di ruang Komisi B itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Asisten Daerah II Kusnandaka Tjatur Prasetijo, Kabag Perekonomian dan SDA, Kabag Hukum, Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Mohammad Kundori atau Mas Dhory, serta perwakilan YLPKSM Rajekwesi.

Fokus pembahasan mengarah pada isi Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama antara PT ADS dengan mitra swasta pengelola PI Blok Cepu. Legislator menilai komposisi bagi hasil saat ini tidak adil dan harus segera ditinjau ulang. Target mereka jelas: Bojonegoro harus menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi minimal 51 persen.

Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, menyatakan bahwa renegosiasi perjanjian PI Blok Cepu sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kita tidak asal bicara. Dasarnya jelas, audit BPK sudah merekomendasikan hal ini,” tegasnya.

Sally menambahkan bahwa model investasi mitra sudah kembali 100% dan mereka terus menikmati keuntungan hingga saat ini.

“Ini bukan semata urusan bisnis, tapi soal keadilan bagi rakyat Bojonegoro. Karena minyak di tanah kita, maka rakyat Bojonegoro-lah yang seharusnya paling diuntungkan,” pungkas Sally.

Dari pihak BUMD, Direktur Utama PT ADS Mohammad Kundori menjelaskan bahwa perjanjian PI Blok Cepu melibatkan empat daerah: Bojonegoro, Blora, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Jawa Tengah.

“Kerja sama ini bersifat nasional, tapi kami tetap siap menjalankan kebijakan yang diarahkan Pemkab Bojonegoro. Kalau nanti diminta renegosiasi, tentu kami akan tindak lanjuti sesuai mekanisme,” katanya.

Kundori menyebutkan, sejak 2020 PT ADS telah menyetor hampir Rp1 triliun dividen ke kas daerah. Namun, ia mengakui data keuangan mitra swasta belum sepenuhnya bisa diaudit karena berada di luar kewenangan BUMD.

Sementara Pembina YLPKSM Rajekwesi, Sunaryo Abuma’in, menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam pengelolaan PI Blok Cepu.

“Kalau pembahasan ini sudah dibawa ke Paripurna, otomatis statusnya terbuka untuk publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat Bojonegoro berhak mengetahui ke mana aliran dana PI dan bagaimana mekanisme bagi hasilnya dijalankan.

Dengan renegosiasi ini, diharapkan manfaat migas dapat benar-benar kembali kepada rakyat Bojonegoro.

Menutup rapat, Komisi B DPRD Bojonegoro menyepakati tiga keputusan strategis:

1. Mendorong Pemkab Bojonegoro melakukan renegosiasi perjanjian PI Blok Cepu agar kepemilikan daerah meningkat minimal menjadi 51 persen.

2. Meminta peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan program CSR mitra.

3. Menjadikan isu PI Blok Cepu sebagai agenda resmi pembahasan antara DPRD dan Bupati Bojonegoro dalam waktu dekat.