Ads
PeristiwaPolri

Aksi Anarkis Mengguncang Kediri! Polres Kediri Tangkap 28 Tersangka, Termasuk 14 Anak di Bawah Umur

syailendraachmad51
×

Aksi Anarkis Mengguncang Kediri! Polres Kediri Tangkap 28 Tersangka, Termasuk 14 Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Img 20250903 093457

KEDIRI||TRANSISINEWS-Polres Kediri terus mendalami kasus aksi anarkis yang terjadi saat unjuk rasa di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) siang, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., mengungkapkan sebanyak 123 orang sempat diamankan, dengan 28 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari jumlah tersangka tersebut, 14 orang masih di bawah umur, satu tersangka perempuan, serta empat orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kapolres menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan ditangani dengan tegas dan dilakukan penahanan.

Aksi anarkis yang dilakukan para pelaku meliputi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, kantor polisi, serta fasilitas umum. Selain itu, terjadi pula penjarahan barang, pencurian tiang bendera milik warga, aksi melukai petugas, hingga kedapatan membawa senjata tajam.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran, di antaranya:

– Kantor Pemkab
– Gedung DPRD
– Museum Bagawanta Bhari Kabupaten Kediri
– Pos Sat Lantas jajaran Polres Kediri (Pos MTMC, Pos Pasar Lama, Pos Katang, Pos Jongbiru)
– Mako Polsek Ngasem, Polsek Kepung, dan Polsek Gampengrejo

Dari hasil penindakan, Polres Kediri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil penjarahan dari berbagai lokasi, seperti:

– Wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya)
– 9 monitor, TV, tabung LPG 12 kg, 5 CPU, 3 printer, stavolt, pakaian petugas umroh, laptop, alat penghitung uang
– 4 plakat, 4 unit R2 (satu di antaranya dalam kondisi protolan), sound system, serta berbagai peralatan kantor lainnya

Kapolres menambahkan bahwa hingga Selasa siang, pihaknya kembali mengamankan 26 orang lain yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana tersebut. Saat ini sedang dilakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing.

Sebagai langkah lanjutan, Polres Kediri juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat terkait barang hasil penjarahan. Masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang diminta segera menyerahkan secara sukarela ke Polres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau melapor melalui call center 0856-9510-1452. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Dengan upaya ini, Polres Kediri berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kediri.(red)