Ads
Politik

Dua Anggota DPRD Bojonegoro Diberhentikan, PAW Dilantik dalam Sidang Paripurna Istimewa

syailendraachmad51
×

Dua Anggota DPRD Bojonegoro Diberhentikan, PAW Dilantik dalam Sidang Paripurna Istimewa

Sebarkan artikel ini
Img 20250710 084605

BOJONEGORO||TRANSISINEWS– Dalam sebuah sidang paripurna istimewa yang digelar di DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu 9 juli 2025, Sekretaris DPRD Edi Susanto S.Sos., M.Si., secara resmi membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Surat keputusan tersebut berisi tentang pemberhentian dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Dua anggota DPRD yang diberhentikan adalah almarhumah Eny Soedarwati dan almarhumah Dyah Ayu Ratnadewi.

Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur yang menetapkan pemberhentian dan pengangkatan dua anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro. Pemberhentian ini dilakukan sejak 20 April 2025.

Dalam sidang paripurna istimewa tersebut, Edi Susanto juga membacakan nama-nama PAW yang dilantik, yaitu Nafik Sahal menggantikan almarhumah Eny Soedarwati dan Agus Dita Pratama menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratnadewi.

Pelantikan PAW ini ditetapkan mulai tanggal pengucapan sumpah/janji dan dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Edi Susanto menekankan bahwa setiap proses pergantian dilakukan bukan sekadar administratif, tetapi juga sarat nilai penghormatan atas dedikasi almarhumah anggota DPRD sebelumnya.

“Kami menghargai jasa-jasa para anggota DPRD yang telah wafat. Dan kepada yang baru dilantik, kami harap dapat langsung bersinergi menjalankan amanah rakyat sesuai sumpah jabatannya,” ujarnya.

Dengan demikian, pelantikan PAW ini menjadi bentuk kesinambungan demokrasi, menjaga agar suara rakyat tetap terwakili secara utuh di parlemen daerah.

Semoga dengan pelantikan ini, DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik untuk kepentingan masyarakat Bojonegoro.(sy)