Ads
Politik

PKB Bojonegoro Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Petani dan Pengelolaan Sampah

syailendraachmad51
×

PKB Bojonegoro Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan Petani dan Pengelolaan Sampah

Sebarkan artikel ini
Img 20250522 001218 copy 1020x460

BOJONEGORO||TRANSISINEWS- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmennya dalam membangun daerah dengan menyoroti dua isu penting dalam rapat paripurna, yaitu perlindungan dan pemberdayaan petani serta pengelolaan sampah yang lebih efektif.

Menurut Imam Sholikin, juru bicara Fraksi PKB, petani merupakan tulang punggung bangsa yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

“Kita harus memastikan petani kita tangguh dan sejahtera,” tegasnya saat membacakan pandangan fraksi Partai PKB di rapat paripurna, Rabu (21/05/2025).

Untuk mewujudkan hal tersebut, PKB menekankan pentingnya penguatan peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pendampingan kelompok tani. “Dengan langkah-langkah ini, PKB berharap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucap Imam.

Selain itu, PKB juga menyoroti masalah pengelolaan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Bojonegoro. Fraksi ini merekomendasikan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dengan menambahkan pasal yang mewajibkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.

PKB juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi sistem pengelolaan sampah, penyediaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) di setiap kecamatan, dan sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah yang baik. “Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Bojonegoro yang bersih adalah impian kita semua,” pungkas Imam.

Dengan demikian, PKB berharap dapat membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan petani dan lingkungan yang lebih bersih serta sehat di Bojonegoro melalui disahkannya kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah.(sy)